WartaJuara.com – Gugatan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Isran Noor – Hadi Mulyadi resmi diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Perihal ini membuat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim belum bisa ditetapkan dalam waktu dekat dan masih harus melalui proses yang lebih panjang.
Keputusan yang membawa angin segar bagi tim paslon nomor urut 01 ini keluar pada Jumat, 3 Januari 2024 sore. Melalui laman resmi MK terlihat jika gugatan yang diajukan tim Isran-Hadi sudah terdaftar dengan nomor register 262/PHPU.GUB-XXIII/2025. Pokok perkara yang tertuang adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024.
Diterimanya permohonan gugatan ini membuat peluang Paslon Isran-Hadi kembali terbuka. Lantaran bukan tidak mungkin hasil putusan MK ini bakal mengubah hasil perolehan suara atau hasil perhitungan yang sebelumnya telah ditetapkan KPU Kaltim. “Saat ini gugatan kami sudah tercatat di MK, maka kami tinggal menunggu sidang lanjutan dari MK,” ujar Kuasa Hukum Isran-Hadi, Jaidun melalui sambungan telepon pribadi.
Kendati demikian, dirinya masih enggan membeber perkara utama yang mereka ajukan. Menurutnya, lebih baik fokus pada sidang dismissal terlebih dahulu. Sidang tersebut untuk memastikan sekaligus memeriksa kelengkapan administrasi yang timnya ajukan. “Kami harus melengkapi kebutuhan yang diminta MK dan sidang ini paling cepat digelar 4 hari setelah putusan register ini keluar,” ucapnya.
Terkait substansi gugatan, ia menyerahkan semuanya kepada MK untuk dikaji secara mendalam. Pihak-pihak terlapor juga ia pastikan telah menerima hasil laporan yang disusun oleh Tim Sukses Isran-Hadi ini. Jadi langkah yang diambil lebih mengarah agar gugatan ini bisa dibahas dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP). “Lihat saja nanti sidang itu. Kami ingin agar gugatan ini tetap bisa berlanjut,” tandasnya. (bct)