WartaJuara.com – Praktik pungutan liar (pungli) rupanya masih terjadi di Kaltim. Kali ini celahnya dengan memanfaatkan momen kelulusan siswa SMA sederajat. Gelagat ini terendus oleh lembaga pelayanan publik Ombudsman Kaltim yang kini masih menelusuri isu tersebut.
Kepala Ombudsman Perwakilan Kaltim, Mulyadin, membenarkan jika ada laporan masyarakat yang masuk ke pihaknya terkait pungutan dari sekolah untuk acara kelulusan. Jumlah laporan yang masuk terkait pungutan kelulusan atau wisuda ada empat (4) sekolah di Balikpapan dan dua (2) sekolah di Samarinda. “Selain laporan dari masyarakat kami juga menerima lapotan dari penyelenggara pendidikan,” ujar Mulyadin.
Hanya saja ia masih belum mau membuka sekolah mana saja yang melakukan pungli tersebut. Mengingat Ombudsman Kaltim sendiri masih melakukan penelusuran terkait isu yang beredar saat ini.
Ombudsman juga sudah melakukan analisis terkait dugaan pungli ditiap sekolah. Mulai dari adanya penetapan jangka waktu dan besaran nominal. Penunjukan ketua komite sekolah sebagai ketua panitia kelulusan atas arahan kepala sekolah, sehingga berpotensi terjadi konflik kepentingan. Hingga Dinas Pendidikan di tiap kota yang terkesan abai dan menganggap persoalan itu adalah hal lumrah. “Apalagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim belum mempunyai instrumen pengawasan seperti membuat Surat Edaran maupun Kanal Pengaduan terhadap
keluhan atau keberatan terkait pelaksanaan wisuda ini,” bebernya.
Besaran pungutan yang ditetapkan juga bervariatif tiap sekolah. Namun angkanya mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 850 ribu. Bahkan beberapa murid dari kelas 11 juga turut dikenai pungutan serupa. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44/2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidkan pada Satuan Pendidikan Dasar tegas melarang hal tersebut. Peraturan Daerah (Perda) Kaltim No. 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan juga melarang hal tersebut. “Aturan mengenai Komite Sekolah juga ada yang melarang hal tersebut,” tegas Mulyadin.
Sehingga Ombudsman meminta agar ada tindakan tegas dari Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terhadap pungutan yang terjadi di sekolah. Serta bisa menindaklanjuti Surat Edaran dari Kemendikbud No. 14/2023 terkait acara kelulusan dan wisuda siswa. “Kolaborasi juga dengan Pemkot Samarinda dan Balikpapan agar bisa memantau sekolah agar tidak ada pungutan,” tandasnya. (bct)