WartaJuara.com – Kisruh lahan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) diserobot tambang terus bergulir. Kali ini pihak Unmul memastikan jika aktivitas tambang tersebut melanggar atau bisa disebut ilegal. Lantaran tidak ada sekalipun izin pinjam pakai kawasan yang dikeluarkan oleh pihak kampus.
Rektor Unmul, Prof Abdunnur, mengatakan sejauh ini pihak kampus belum pernah mengeluarkan izin terkait KHDTK tersebut, termasuk untuk aktivitas tambang batu bara. Kawasan tersebut murni difungsikan sebagai hutan pendidikan dan konservasi yang dikelola oleh Fakultas Kehutanan Unmul. “Diberikan oleh Kementerian Kehutanan ke Unmul cq Fakultas Kehutanan untuk tujuan hutan pendidikan dan konservasi,” tegasnya.

Selain itu, ia memastikan tidak bakal mengeluarkan izin apapun terkait pinjam pakai kawasan tersebut. Abdunnur juga sudah menggelar koordinasi internal untuk memuluskan langkah ini. Sehingga dengan tegas ia menyebut fungsi KHDTK tetap sesuai dengan manfaat penggunaan awalnya. “Jadi tidak ada tindak lanjut terkait fungsi kawasan KHDTK itu,” tegasnya.
Memang pernah ada pengajuan tawaran kerja sama untuk pengelolaan kawasan Kebun Raya Unmul tersebut. Permohonan untuk pinjam pakai kawasan tersebut diterima Unmul pafa 12 Agustus 2024 lalu untuk penambangan batu bara. Tetapi ia memastikan jika pihak kampus tidak menggubris tawaran tersebut. “Masuk melalui wakil rektor IV dan Dekan Fahutan Unmul. Tapi kami bulat memutuskan untuk tidak menyetujui hal itu. Karena kerja sama tersebut kami nilai merubah pemberian wewenang peruntukan kawasan sebagai hutan konservasi dan pendidikan,” bebernya.
Rektor Unmul sangat menyayangkan adanya penyerobotan di kawasan tersebut. Apalagi aktivitas pembukaan lahan itu sudah merusak rona awal kawasan hutan.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unmul, M. Ilham Maulana juga angkat suara terkait masalah ini. Ia memastikan jika pihak mahasiswa juga menolak secara tegas aktivitas ilegal penambangan batu bara tersebut. Selain sangat merusak iklim kawasan hutan, daerah tersebut pun sering digunakan mahasiswa kehutanan untuk pendidikan dan penelitian dalam hal menjalankan mata kuliah.
“Cukup sudah semua di acak-acak, Kaltim sudah dipenuhi dengan galian lubang tambang. Jangan sampai pendidikan kawasan hutan Unmul yang juga terkena imbas rakus oknum tertentu untuk mencari emas hitam,” sebut Ilham.
Ia juga meminta agar ada langkah aktif aparat penegak hukum untuk menindak masalah ini. Dalang berjalannya aktivitas tambang ini hatus diusut dan menangkap pelakunya. Pasalnya kegiatan ini jelas menyalahi aturan dan tidak memenuhi prosedur. “Aktivitas pertambangan ini sudah membuat kerugian bagi kawasan hutan Pendidikan Unmul. Bahkan tahun lalu juga sudah terkena dampak longsor di daerah sekitar kawasan hutan ini,” sebutnya.
Teguran dari pihak pengelola KHDTK Unmul justru diabaikan dan justru tambah merajalela hingga masuk ke Kawasan Hutan Pendidikan Unmul. Menurutnya ini sudah sangat tidak etis karena melakukan aktivitas di kawasan yang sudah memiliki ketetapan. “Terlihat sangat rakus sekali, sangat-sangat disayangkan. bukan saya menolak pada pertambangan melainkan Kami menolak keras terhadap proses pembabatan hutan yang semakin menggila akhir,” tandasnya. (bct)

