WartaJuara.com – Mulai tahun ajaran baru 2025, SMAN 10 Samarinda kembali menggunakan kampus melati di Kelurahan Harapan Baru, Loa Janan Ilir. Langkah ini diambil hasil dari keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik sekolah tersebut. Pemprov Kaltim dan pihak sekolah juga menyatakan siap memindahkan kegiatan belajar mengajar.
Kesepakatan pemindahan SMAN 10 Samarinda ini tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim, Senin (19/5/2025) siang. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Wahyuni, mengatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim diminta berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait rencana pemindahan ini. “Karena memindahkan sekolah itu bukan perkara gampang. Pasti perlu persiapan,” ujar Sri.
Bentuk persiapan yang dimaksud seperti melihat kelayakan ruang kelas di kampus melati. Begitu juga dengan memantau fasilitas lainnya. Hingga nantinya bisa dipastikan berapa kemampuan daya tampung siswa yang diterima saat ajaran baru. Selain itu kesiapan guru yang bertugas di tempat baru juga mesti dipastikan. “Langkah ini kami siapkan sebagai tindak lanjut, hasil putusan MA) yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Ia melanjutkan, dalam dua bulan ini Pemprov Kaltim harus menuntaskan persiapan pemindahan SMAN 10 Samarinda ini. Tentunya hanya untuk siswa ajaran baru saja, sementara siswa lama masih memakai gedung education center di Jalan PM Noor. “Jadi yang mengisi Kampus Melati hanya siswa baru. Bertahap pindahnya,” katanya.
Sementara itu Kepala Sekolah SMAN 10 Samarinda, Fathur Rachim, memastikan pihak siap untuk pindah ke lokasi baru. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah tetap menjaga kualitas SMAN 10 Samarinda sebagai sekolah unggulan harus dipertahankan. Apalagi kini sekolah itu sudah bertransformasi menjadi Sekolah Garuda yang ditunjuk pemerintah pusat. “Hal ini mungkin perlu disiapkan dengan matang. Agar pemindahan ini tidak berpengaruh terhadap kualitas belajar mengajar di SMAN 10 Samarinda,” ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, mengingatkan agar Pemprov Kaltim tidak serta-merta memindahkan SMAN 10 Samarinda ke lokasi baru. Harus tetap ada kajian terkait proses belajar mengajar dan kesiapan fasilitas sekolah. Sehingga tidak ada kesan jika pemindahan sekolah tersebut terkesan dipaksakan. “Artinya keputusan itu sekali sudah dilakukan tidak bisa diulang lagi. Saya rasa memang harus dikaji dengan baik lagi,” ujar Andi Satya.
Kendati demikian, ia mempercayakan rencana pemindahan ini seluruhnya kepada Pemprov Kaltim. Termasuk dengan status Sekolah Tranformasi Garuda yang ditetapkan pemerintah pusat. Apakah nanti pemprov diminta membangun sekolah baru atau ada kebijakan lainnya. “Kita serahkan pada Pemprov. Apakah tetap berstatus Garuda atau misalnya akan membangun sekolah baru dan lain sebagainya,” tuturnya. (bct)