WartaJuara.com – Pemkot Samarinda mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Limbah Domestik. Aturan ini akan memastikan standar khusus septic tank milik masyarakat. Beleid ini diupayakan selesai tahun ini.
Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, membenarkan hal tersebut. Nyaris seluruh rumah di Samarinda belum memenuhi standar pengelolaan limbah domestik ini. Hanya developer perumahan bonafid yang mengelola limbah domestik dengan baik. “Bahkan sebagian besar warga belum tahu apa itu limbah domestik. Padahal itu pembuangan tinja di rumah kita masing-masing,” ujar Kamaruddin.
Pemkot, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda coba mengusulkan Perda ini. Agar pengelolaan limbah domestik ini bisa sesuai dengan standar nasional. Sementara kota lain seperti Balikpapan dan Bontang sudah memiliki Perda Pengelolaan Limbah Domestik ini. “Jadi kota ini perlu tata cara pengelolaan limbah domestik yang benar,” imbuhnya.
Politikus NasDem ini juga menjelaskan, Raperda ini sudah dua kali pembahasan dan Juli mendatang sudah masuk tahap finalisasi. Kamaruddin juga memastikan draf perda ini bisa tuntas akhir tahun ini. “Kami upayakan akhir tahun ini sudah ditetapkan menjadi perda,” tuturnya.
Tantangan ke depan, lanjutnya, bagaimana Perda ini bisa disosialisasikan ke masyarakat. Agar tiap rumah di Samarinda memiliki pengelolaan limbah domestik yang sesuai standar. “Tentu perlu waktu dan harus disiapkan dengan perencanaan yang matang. Agar perda ini bisa berjalan dengan baik nantinya,” tandasnya. (adv/bct)

