WartaJuara.com – Kantor operasional Maxim di Samarinda resmi disegel oleh Satpol PP dan Dinas Pehubungan Kaltim, Rabu, 31 Juli 2025 sore. Penyegelan ini akibat dari aplikasi transportasi online tersebut tidak mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) di wilayah Kaltim.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah Maxim tiga kali mendapatkan peringatan tertulis.
“Sudah diberikan SP1, SP2, dan ini yang ketiga. Jadi, suka tidak suka, mau tidak mau, kami langsung eksekusi. Kalau setelah penyegelan mereka mengikuti aturan, misalnya tarifnya sesuai SK, maka penyegelan bisa dicabut,” jelas Edwin.
Edwin melanjutkan, penutupan ini hanya berlaku untuk kantor operasional, bukan aplikasinya. Sebagai aplikator, Maxim masih dapat menjalankan fitur transportasi online milik mereka. “Tetapi segala bentuk aktivitas di lokasi operasional dilarang hingga ada penyesuaian sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Perlu diketahui, tarif batas bawah yang ditetapkan dalam SK Gubernur sebesar Rp18.800. Namun, pada 29 Juli lalu, Maxim menurunkan tarif menjadi Rp13.600 tanpa pemberitahuan, dan hanya mengacu pada aturan dari kementerian pusat, bukan SK Gubernur. Sementara dalam aturan Menteri Perhubungan, tarif ASK bisa ditentukan oleh gubernur.
Langkah tegas Pemprov Kaltim ini disambut positif oleh kelompok mitra pengemudi online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) dan Bubuhan Driver Gojek Samarinda (Budgos).
Mereka menilai, penyegelan ini adalah bentuk keadilan bagi para pengemudi yang telah lama memperjuangkan penyesuaian tarif yang adil.
“Kami puji langkah pemerintah. Tapi kalau mereka mau berbenah dan bekerja sama di Kaltim, kami pasti menerima,” ujar Lukman, juru bicara AMKB.
Lukman menegaskan, bahwa AMKB bukan bagian dari aplikator tertentu. “Kami ini aliansi driver online, bukan bagian dari Gojek, Grab, atau Maxim. Kalau nanti Gojek atau Grab juga langgar aturan, kami akan dorong pemerintah untuk ambil tindakan juga,” imbuhnya.
Ketua Budgos, Ivan, menambahkan bahwa langkah ini tidak boleh dilihat sebagai bentuk penutupan permanen, melainkan sebagai peringatan serius agar semua aplikator taat regulasi.
“Jangan dipelintir seolah kami ingin menutup mereka. Sebenarnya tinggal mereka ikuti tarif sesuai SK Gubernur saja. Ini belum selesai. Penutupan kantor baru langkah awal. Aplikasinya masih berjalan, dan itu yang kami dorong ke Pemprov untuk ditindaklanjuti,” tegas Ivan.
Ivan juga menyebut bahwa advokasi AMKB dan Budgos tidak berhenti di transportasi roda empat saja. Mereka juga tengah menyiapkan langkah serupa untuk mengawal regulasi di sektor roda dua.
“Advokasi kami bertahap. Setelah ini kami akan dorong juga untuk roda dua. Jangan sampai pelanggaran dari satu aplikator menjadi preseden buruk dan membuat regulasi daerah tidak dihargai,” ucap Ivan.
Senada dengan itu, Yohanes Bergkmans, Koordinator AMKB, menilai bahwa penurunan tarif secara sepihak oleh Maxim telah mencederai kesepakatan yang sebelumnya telah disepakati bersama oleh seluruh aplikator dan Wakil Gubernur Kaltim.
“Sudah tiga minggu tarif diberlakukan sesuai SK dan semuanya berjalan kondusif. Tapi tiba-tiba Senin kemarin, Maxim menurunkan tarif. Alasan sepi order tidak masuk akal karena Gojek dan Grab juga alami hal sama,” tuturnya. (bct)

