WartaJuara.com – Dua dekade sudah Komisi Yudisial (KY) menjalankan fungsinya sebagai pengawas pengadilan. Tetapi ke depannya jelas banyak tantangan yang dihadapi KY, termasuk kantor penghubung di Kaltim.
Untuk memeringati itu, KY Penghubung Kaltim menggelar Seminar Edukasi Publik bertajuk “Peran Penghubung Komisi Yudisial Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim”. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat II Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda pada Selasa 12 Agustus 2025 pagi.

Abdul Ghofur, Penghubung KY Kaltim, menyampaikan bahwa seminar ini bertujuan mengedukasi publik mengenai peran strategis lembaga penghubung KY dalam menjaga marwah dan integritas peradilan di daerah.
“Ini bagian dari refleksi 20 tahun Komisi Yudisial sekaligus 11 tahun keberadaan penghubung KY di daerah. Peran kami sangat penting dalam menjaga integritas hakim, meski tantangannya juga tidak sedikit,” ujarnya.
Abdul Ghofur mengakui keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran menjadi kendala utama dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap hakim di daerah. Efisiensi anggaran tahun ini juga turut memengaruhi efektivitas kerja di lapangan.
“Jumlah hakim di seluruh Indonesia sekitar 8.000 orang, sementara personel KY hanya sekitar 300. Di Kaltim sendiri, penghubung hanya empat orang, padahal ada 10 pengadilan negeri dan agama,” urainya.
Saat dialog berjalan, KY dihadapkan pertanyaan netralitas hakim dari beberapa persidangan seperti kasis Nikita Mirzai. Merespon hal itu, Ghofur menyatakan bahwa KY tidak dapat memantau seluruh perkara secara mendetail.
“Kasus seperti Mirzani atau Ronald Tanur, kami tidak bisa ikuti semuanya. Sumber daya kami terbatas, dan fokus kami adalah pada pengawasan integritas hakim, bukan isi putusan,” sebutnya.
Sementara itu, Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo mengatakan bahwa kondisi kekosongan hakim akibat menempuh pendidikan juga menjadi masalah, belum lagi kapasitas hakim tidak sebanyak instansi hukum lainnya.
“Artinya KY juga perlu diawasi, sebagaimana memastikan bahwa netralitas dan kode etik kehakiman dapat ditegakkan,” tukasnya yang juga menjadi salah satu narasumber di Edukasi Publik ini.
Hal yang perlu diperhatikan lagi ialah kondisi realita, yang mana pelanggaran kode etik kehakiman tidak mungkin hanya terjadi hanya karena satu pihak.
“Seluruh pihak itu bisa terseret jika kita betul-betul mengawasi, karena keterlibatan external dari hakim juga bisa menjadi faktor pelanggaran kode etik,” ujarnya mengakhiri. (bct)

