WartaJuara.com – Pemprov Kaltim menyetujui rencana jalur penghubung Kutai Timur (Kutim) menuju Berau. Rencana ini merupakan aspirasi dari masyarakat Desa Tepian Terap dan Pelawan di Kecamatan Sangkulirang.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Arfan, mengatakan bahwa masyarakat sejak awal meminta pembangunan jalan memakai jalur yang sudah tersedia. Mereka meminta agar jalan jembatan Sungai Nibung – Simpang KM 46, Biatan, tetap menggunakan jalur lama yang telah lama menjadi lintasan antar kabupaten.
“Permintaan warga sangat jelas, gunakan jalur eksisting yang sudah ada. Selain menunjang aktivitas ekonomi desa, jalur ini tidak memerlukan pembebasan lahan,” ujar Arfan.
Jika pembangunan jalan memakai jalur baru justru berpotensi menghilangkan manfaat langsung bagi warga, karena tidak melewati pusat-pusat permukiman.
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) juga sepakat untuk memakai jalur eksisting sebagai trase utama pembangunan jalan.
Perwakilan Dinas PUPR-Pera Kaltim, Muhran, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan tinjauan lapangan pada 21 Agustus 2025.
Hasllnya, jalur eksisting yang diusulkan masyarakat kini masuk dalam proses Detail Engineering Design (DED), dengan penyesuaian teknis berupa pelurusan jalan sepanjang dua hingga tiga kilometer.
“Kami pastikan jalur eksisting yang diminta masyarakat sudah masuk dalam DED. Hanya ada sedikit pemotongan untuk efisiensi trase,” jelas Muhran.
Komisi III DPRD Kaltim menyambut baik keputusan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas respons cepat dari pemerintah. Dalam rapat tersebut, Camat Sangkulirang dan para kepala desa juga menyampaikan komitmen masyarakat untuk mendukung penuh pembangunan tanpa tuntutan ganti rugi atas lahan maupun tanaman tumbuh.
“Ini sangat penting. Biasanya proyek terhambat karena klaim ganti rugi. Tapi kali ini, warga sudah menyatakan dukungan penuh tanpa syarat,” tegas Arfan. (bct)

