WartaJuara.com – Kondisi alur Sungai Mahakam yang semrawut berakibat kejadian tertabraknya Jembatan Mahakam I. Muncul usulan agar pengelolaan lalu lintas sungai diambil Pemprov Kaltim. Tetapi untuk mewujudkan itu harus diatur dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu.
Terkait masalah itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyebut usulan Perda Pengelolaan Alur Sungai Mahakam belum masuk ke pihaknya. Tetapi ia tak menampik jika desas-desus untuk mendorong Perda tersebut tersiar kepada dirinya. “Tapi sampai hari ini belum ada. Saya ada dengar Komisi II sudah menggodok rencana tersebut,” ujar Bahar, sapaan akrabnya.
Sebelumnya Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fachruddin, mengatakan kejadian tertabraknya Jembatan Mahakam I sebanyak dua kali dalam 3 bulan terakhir jadi cerminan berantakannya kondisi lalu lintas sungai. “Makanya pengelolaan alur sungai oleh Pemprov ini jadi mengemuka,” ujar Ayub sapaan akrabnya.
Tentunya, wacana agar Pemprov Kaltim yang mengelola alur sungai beralasan kuat. Pertama, pihak jasa kemaritiman baik KSOP dan Pelindo dinilainya tidak profesional dan maksimal. Ditambah lagi sejauh ini tak ada pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk dari sektor alur sungai.
“Gak ada PAD sama sekali yang didapat. Jangan batu baranya diambil pusat, alur sungainya juga dikelola pusat, dapat apa rakyat kaltim?,” singgung politisi Golkar ini.
Kembali ke Baharuddin, ia mencontohkan di Kalimantan Selatan (Kalsel) bagaimana pemprov di sana bisa mengelola alur Sungai Barito. Pengelolaannya dikemas dalam bentuk Perda dengan mengatur berbagai angkutan yang melintasi sungai. “Nah saya belum tau apa hasil dari Kalsel. Tapi kalau masuk Bapemperda baik itu inisiatif maupun pemerintah itu belum ada,” katanya lagi.
Dari informasi yang ia dapat Komisi II DPRD Kaltim sedang berkunjung ke Kalsel. Mempelajari proses pengelolaan alur sungai di sana. Tentunya untuk bisa mencontoh pengelolaan yang sama. “Saya sebagai ketua Bapemperda lagi menunggu hasil dari Kalsel juga,” imbuhnya.
Politikus PAN ini memastikan, untuk usulan Perda tetap ada mekanisme yang harus dipenuhi. Baik itu inisiatif DPRD maupun usulan dari Pemprov Kaltim. Menurutnya kondisi di Kalsel bisa jadi bahan studi banding agar bisa dipakai serupa di Sungai Mahakam. “Pada prinsipnya semuanya harus mengikuti tahapan yang berlaku,” tuturnya.
Kendati demikian, ia tampak setuju dengan wacana pengelolaan alur Sungai Mahakam oleh Pemprov Kaltim. Apalagi selama ini tidak ada retribusi yang dipungut dari Sungai Mahakam dan masuk menjadi PAD Kaltim.
“Pokoknya nanti dilihat saja, banyak duit yang bisa didapat kalau ada perdanya,” sebutnya.
Sebenarnya wacana pengelolaan alur Sungai Mahakam ini sudah pernah muncul pada 2024 lalu. Hanya saja belum ada pengajuannya untuk dibentuk Perda. Kemudian tahun ini rencana tersebut kembali disuarakan, meskipun disampaikan secara resmi. (bct)

