WartaJuara.com – Kelompok tani di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) berkonflik dengan PT Multi Harapan Utama (MHU). Warga merasa dirugikan akibat lahan mereka yang diklaim masuk wilayah konsesi perusahaan.
Akmal, perwakilan Kelompok Tani Loa Kulu bercerita, selama ini benar-benar tidak mengetahui lahan mereka masuk dalam wilayah konsesi. Berkebun sejak 2008 dengan hasil tanam berupa pisang, durian, rambutan hingga kelapa sawit. “Kini jumlah pohon bahkan sudah mencapai ribuan,” ujar Akmal.
Ada tiga kelompok tani yang lahannya masuk dalam konsesi PT MHU, luasnya mencapai 100 hektare. Saat ini sudah ada sekitar 10 hektare yang telah dicaplok perusahaan batu bara tersebut. “Mereka (perusahaan) mengaku di sekitar kebun lahan mereka mencapai 300 hektare,” imbuhnya.
Kelompok tani juga kebingungan, pasalnya tidak ada pemberitahuan kepada petani terkait areal konsesi. Kalau konsesi ada terlebih dahulu, tentu tidak mungkin lahan tersebut digarap menjadi kebun. Akmal juga menyanggah terkait klaim perusahaan yang telah memasang pemberitahuan melalui plang pemberitahuan. “Tidak pernah sebelumnya ada yang menegur atau ada plang pemberitahuan,” tegasnya.
Kendati demikian, Akmal mengakui jika selama ini tidak memiliki legalitas atas lahan kebun mereka. Satu-satunya landasan yang dipakai kelompok tani adalah rekomendasi ahli waris dari Kerajaan Kukar. “Bentuknya surat hibah dari kerajaan untuk menggarap lahan tersebut di 2006 lalu,” sebutnya.
Ada 3 kelompok tani di wilayah tersebut, antara lain Kelompok Tani Rantau Mahakam, Kelompok Tani Lumbung Pasangan, dan Kelompok Tani Jongkang lestari. Mereka berharap ada ganti rugi tanam tumbuh terkait lahan yang sudah digarap perusahaan tersebut. “Selain tanaman, ada juga pondok yang sudah kami bangun di sana,” kata Akmal.
Ia berharap ada itikad baik dari perusahaan untuk membayar ganti rugi tersebut. Meskipun sebenarnya kelompok tani ini tidak mau melepas hak kebun mereka. “Tetapi karena sudah terlanjur digarap kami harap ada upaya ganti ruginya,” ungkapnya.
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, mengatakan PT MHU harus membayar ganti rugi terhadap kebun warga yang sudah digarap. Apalagi ini berkaitan dengan kelompok tani yang berarti melibatkan banyak orang. Belum lagi kebun di sana menjadi pencaharian utama warga. “Jadi kami harap perusahaan bisa membayar ganti rugi tersebut,” ujar politikus PDIP ini.
Apalagi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kaltim pada Senin (26/5/2025) siang merekomendasikan pembayaran ganti rugi. Sehingga menurut Didik, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan hasil RDP tersebut. Apalagi sudah keputusan tersebut masuk dalam notulensi rapat. “Mereka juga sudah sepakat untuk memberikan uang kerahiman kepada kelompok tani,” tegasnya.
Dalam rapat, Kuasa Hukum PT MHU, Al-Hikmi, memastikan jika perusahaan telah memiliki izin dari pemerintah terkait konsesi. Sehingga bentuk aktivitas tambang batu bara yang dijalankan bukan ilegal. Bahkan ia mengklaim jika 95 persen lahan di wilayah konsesi sudah dibebaskan. Kendati demikian, perusahaan menyanggupi untuk mengganti rugi kepada kelompok tani. “Tetapi perusahaan juga ingin ada kepastian lahan bisa dituntaskan. Hingga di areal lain tidak terulang kasus yang sama,” singkatnya. (bct)

