WartaJuara.com, Kukar – Menjelang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait persiapan kampanye dan pengelolaan dana kampanye. Rakor ini berlangsung pada Rabu (18/09/2024) malam, bertempat di ruang rapat lantai II Kantor KPU Kukar.
Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan dari tim bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar. Rakor difokuskan pada sosialisasi aturan kampanye dan pengelolaan dana kampanye, yang dianggap krusial dalam memastikan proses Pilkada berjalan tertib dan sesuai dengan regulasi.
Muchammad Amin, Ketua Komisioner KPU Kukar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai regulasi kampanye serta pelaporan dana kampanye oleh peserta Pilkada.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh peserta Pilkada memahami aturan yang ada, sehingga proses kampanye bisa berjalan dengan tertib dan lancar,” ujar Amin saat diwawancarai.
Meski aturan kampanye yang disosialisasikan masih berbentuk rancangan, Amin optimistis regulasi yang akan disahkan nantinya tidak akan jauh berbeda dengan rancangan tersebut. Sosialisasi yang dilakukan sejak dini, menurut Amin, bertujuan untuk memberikan waktu bagi para bapaslon mempersiapkan diri menghadapi tahapan kampanye yang akan segera dimulai.
“Biasanya yang ditetapkan sudah sesuai dengan rancangan. Kami mengadakan kegiatan ini lebih awal agar sebelum tahapan kampanye dimulai, sosialisasi sudah bisa dilakukan kepada bakal pasangan calon,” jelas Amin.
Meskipun calon resmi belum ditetapkan, KPU Kukar tetap berupaya memberikan edukasi terkait aturan kampanye kepada bapaslon, guna meminimalisir potensi pelanggaran dan memastikan kelancaran proses kampanye.
“Hari ini calon resmi belum ada, semuanya masih berstatus bakal calon. Oleh karena itu, kita percepat sosialisasi ini sebelum masuk ke tahapan kampanye, agar bapaslon sudah siap,” tandas Amin.
Rakor ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memfasilitasi kesiapan para bapaslon dalam menghadapi tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara.

