WartaJuara.com – Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) dipastikan KPU Kaltim sudah terintegrasi dengan berbagai instansi. Mulai dengan KPU dan Bawaslu Kaltim sendiri, aplikasi ini juga berkaitan dengan pihak Kepolisian, KPK, PPATK, hingga Kantor Akuntan Publik (KAP).
Hal tersebut disebutkan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, dalam gelaran sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye untuk Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Rabu, (18/9/2024) pagi
“Melalui sistem ini, nanti akan terlihat sumber sumbangan dana kampanye dan bagaimana penggunaannya,” ujar Suardi.
Dikatakan Suardi, bahwa setiap pasangan calon nantinya bakal diwajibkan memiliki satu operator yang akan mengelola data di SIKADEKA. Operator ini akan bertanggung jawab melaporkan aktivitas kampanye dan dana yang digunakan sejak masa kampanye dimulai sejak pembukaan RKDK sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum waktu penyampaian Laporan Anggaran Dana Kampanye (LADK).
“Jadi disitu ada 3 jenis yakni Pembukuan LADK, pembukuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan terakhir Pembukuan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” terang Suardi.
Suardi menekankan pentingnya ketertiban dalam input data dan semua aktivitas kampanye dan dana kampanye yang sejatinya terdaftar dan dilaporkan melalui SIKADEKA.
“KPU Kaltim juga sementara menyiapkan batasan maksimal dana kampanye yang boleh digunakan oleh setiap Paslon. Hal ini akan diatur berdasarkan total anggaran yang telah ditetapkan nantinya,” ucapnya.
Di sisi lain, Suardi juga mengingatkan pentingnya pendaftaran tim kampanye yang terdiri dari relawan, partai politik pengusul, atau Paslon sendiri.
“Seluruh tim kampanye harus terdaftar di KPU agar aktivitas kampanye mereka dianggap sah dan legal. Aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar dapat dianggap sebagai pelanggaran,” tuturnya. (adv/bct)

