WartaJuara.com – Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih beberapa waktu lalu menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) KPU Bontang. Agenda utamanya adalah Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Penanganan Sengketa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang digelar KPU Kota Bontang di Ballroom Hotel Bintang Sintuk.
Kegiatan tersebut dihadiri sekira 60 peserta dari seluruh perwakilan PPK dan PPS se-Kota Bontang. Hadir pula dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang, serta Bawaslu Kota Bontang.
Ramaon yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah KPU Kaltim dalam memberikan pemahaman terkait kode etik pelaksanaan. Sehingga bisa menjadi acuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada mendatang, dengan meminimalisasi pelanggaran aturan yang sudah ditetapkan.
“Kode etik itu, harus menjadi alas dasar setiap tindakan yang di ambil oleh penyelenggara pada kegiatan Pilkada nanti,” ucap Ramaon.
Ia juga menyebutkan bahwa terdapat beberapa asas yang wajib di gunakan oleh penyelenggara Pilkada antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel efektif, efisien, kepentingan umum, dan Aksesibilitas.
“Hal tersebut telah tertuang dalam pasal 8 hingga 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No 2/2017,” ujarnya.
Selain Kota Bontang, hal serupa juga dilakukan KPU Kaltim di beberapa daerah. Seperti Balikpapan, Penajam Paser Utara (PPU) dan Kota Samarinda yang telah lebih dulu melaksanakan.
“Sedangkan wilayah lainnya akan segera di laksanakan dalam waktu dekat. Kami dari KPU akan bekerja maksimal dalam menyukseskan pilkada yang bakal dihelat di 27 November mendatang,” tutur Ramaon.
Terpisah, Anggota Komisioner Divisi Hukum KPU Bontang, Hamzah menjelaskan, kegiatan ini bertujuan agar para pelaksana kegiatan Pilkada 2024 terutama di Tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) bisa bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip kode etik selaku penyelenggara. Hamzah juga menerangkan bahwa dari ketiga narasumber tersebut, berbeda materi yang di sampaikan.
“Dari KPU Kaltim menjelaskan terkait kode etik, dari Bawaslu Bontang terkait penanganan sengketa Pilkada, dan dari Kejari Bontang terkait dengan potensi pelanggaran pada saat Pilkada,” urainya. (adv/bct)