WartaJuara.com, Kukar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kembali bergerak menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dengan membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Diketahui, calon anggota KPPS itu akan bertugas pada Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota tahun 2024. Dan pendaftaran resmi dibuka pada 17 hingga 28 September 2024 mendatang.
Melalui, Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menyampaikan harapannya agar masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengambil bagian dalam proses penting ini.
“Kami mengajak seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria untuk bergabung menjadi anggota KPPS, demi kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024,” ujar Rudi pada, Jumat (20/09/2024).
Menurut Rudi, syarat-syarat teknis telah disampaikan melalui surat edaran yang bisa diakses publik. Beberapa di antaranya adalah warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, setia pada Pancasila, UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, calon anggota KPPS diharapkan memiliki integritas tinggi, jujur, serta adil. Untuk menjaga netralitas, calon anggota KPPS juga diwajibkan tidak terlibat sebagai anggota partai politik atau telah nonaktif dari partai politik minimal selama lima tahun.
Bagi masyarakat yang tertarik mendaftar, mereka harus menyiapkan beberapa dokumen seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, fotokopi ijazah terakhir, surat keterangan sehat jasmani, serta daftar riwayat hidup. Semua dokumen tersebut harus diserahkan langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan atau desa hingga batas akhir pendaftaran pada 28 September 2024.
Rudi juga menegaskan, pentingnya kesehatan fisik bagi calon anggota KPPS, yang dibuktikan melalui surat keterangan sehat dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik, lengkap dengan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, serta kolesterol.
“Anggota KPPS adalah ujung tombak pemilu. Kesehatan fisik dan mental yang prima sangat diperlukan untuk menjaga keberlangsungan dan kredibilitas proses pemungutan suara,” tambahnya.
Bagi mereka yang membutuhkan informasi lebih lanjut, KPU Kukar menyediakan helpdesk yang bisa dihubungi di kantor KPU, Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kukar.
Terakhir, Rudi mengatakan, partisipasi aktif masyarakat dalam KPPS, bukan hanya soal menjalankan kewajiban sebagai warga negara, tapi juga sebagai bentuk kontribusi nyata dalam menjaga demokrasi di tingkat daerah.
“Melalui KPPS, kita bisa memastikan Pilkada 2024 berlangsung dengan aman, tertib, dan demokratis,” pungkasnya.