WartaJuara.com, SAMARINDA: Menyongsong Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur mengadakan sosialisasi dan pendidikan pemilih tahap kedua, guna mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Daerah yang akan digelar pada 27 November 2024. Acara yang berlangsung pada Rabu (20/11/2024) di Hotel Haris Samarinda ini bertujuan untuk memastikan kesiapan masyarakat serta mendorong partisipasi pemilih agar dapat mencapai target nasional sebesar 77,5%.
Ketua KPU Kalimantan Timur, Fahmi Idris, mengungkapkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan hak pilih mereka.
“Kami berharap partisipasi pemilih pada Pilkada kali ini bisa mencapai minimal 77,5% sesuai target nasional. Ini bukan hanya tantangan, tapi juga motivasi bagi kita semua,” ujar Fahmi.
Fahmi juga menjelaskan adanya perubahan jumlah TPS pada Pilkada 2024 dibandingkan dengan Pemilu serentak sebelumnya. Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024, satu TPS pada Pilkada serentak dapat menampung maksimal 600 pemilih, lebih banyak dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang membatasi 300 pemilih per TPS. Penyesuaian ini dilakukan untuk menyederhanakan pemetaan pemilih dan memastikan efektivitas proses pemungutan suara.
“Sekarang, suami istri yang sebelumnya terpisah TPS, kini bisa bergabung kembali dalam TPS yang sama. Ini juga mengurangi jumlah TPS yang tersebar sehingga lebih mudah dikelola,” jelas Fahmi kepada peserta sosialisasi.
Fahmi mengungkapkan bahwa logistik Pilkada, termasuk surat suara dan kotak suara, sudah disortir dan siap didistribusikan ke setiap TPS. KPU memastikan bahwa seluruh logistik akan sampai di lokasi pemungutan suara sebelum 27 November.
“Logistik harus sudah berada di setiap TPS sebelum hari H. Pemungutan suara akan dimulai pada pukul 07.00 pagi hingga 13.00 siang,” tambah Fahmi.
Ia juga mengimbau pemilih yang berada di luar kota pada tanggal pemungutan suara untuk mengurus surat keterangan pindah memilih di kantor KPU terdekat, agar tetap bisa menggunakan hak pilih mereka untuk pemilihan gubernur.
Setelah pemungutan suara, proses rekapitulasi suara akan berlangsung hingga 16 Desember 2024. Fahmi menambahkan, jika tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi, pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan bupati dan walikota akan dilantik pada 10 Februari 2025, sesuai dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2024.
Fahmi mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024. “Saya harap Bapak dan Ibu sekalian siap untuk datang ke TPS pada 27 November nanti. Ajak keluarga yang sudah memiliki hak pilih, gunakan suara kita untuk masa depan bersama,” tutupnya.