WartaJuara.com – Usai sudah perhelatan Pilkada Kaltim 2024 lalu. Usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kubu Isran-Hadi terhadap hasil Pilkada. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim dan DPRD Kaltim pun langaung menetapkan pasangan Rudy Mas’ud – Seno Aji sebagai pemenang Pilkada Kaltim.
KPU Kaltim menetapkan pada Kamis (6/2/2025) malam dan dilanjutkan oleh DPRD Kaltim pada Jumat (7/2/2025) pagi. Selanjutnya hasil penetapan ini akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses pelantikan Gubernur Kaltim terpilih.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris mengatakan, pemenang Pilkada Kaltim sudah KPU Kaltim tetapkan dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak legislatif. Usai ditetapkan lewat rapat paripurna, nantinya berkas penetapan tersebut akan diserahkan ke Kemendagri sebagai langkah lanjutan. “Kami sudah serahkan berkasnya dan bersepakat dalam rapat paripurna pagi ini,” ujar Fahmi.
Kemudian ia juga membeberkan jika rencananya proses pelantikan akan berlangsung pada 20 Februari mendatang. Nantinya akan digelar di Jakarta dan dilaksanakan oleh Kemendagri. “Informasi dari pemerintah pusat tanggal 20 Februari, semoga tidak ada halangan nantinya,” imbuhnya.
Dirinya juga menyinggung terkait 3 daerah yang masih bersengketa di MK. Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Mahakam Ulu (Mahulu) dan Berau masih belum ada ketetapan. Hasilnya pun baru ditetapkan pada 24 Februari mendatang. Semoga hasilnya nanti bisa memuaskan semua pihak. “Jadi kemungkinan pelantikan kepala daerah terpilih pada 3 daerah ini akan lebih lama. Tergantung hasil sidang sengketa tersebut,” tuturnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud mengatakan, sebagai lembaga legislatif, DPRD Kaltim memberi apresiasi dan penghormatan terhadap pelaksanaan setiap tahapan pemilihan yang telah dilakukan oleh KPU Kaltim. Penetapan ini juga menandai dimulainya tanggung jawab besar pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih ke depannya. “Tentunya untuk memimpin dan melayani masyarakat Kaltim selama lima tahun ke depan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Hamas ini menambahkan bahwa pengumuman ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan, pengumuman ini harus dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari, dan apabila lebih dari lima hari, maka keputusan akan dibawa ke pusat.
“Kami berharap, agar gubernur terpilih dapat membangun hubungan yang lebih baik dengan DPRD Kaltim dan lebih komunikatif dalam menjalankan kerja sama demi kemajuan daerah,” tuturnya. (bct)

