Wartajuara.com – Polisi akan melakukan pemanggilan beberapa saksi ahli terkait dengan kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Tujuan dari pemanggilan ini adalah untuk memperoleh kepastian apakah terdapat ajaran di Ponpes Al-Zaytun yang menyimpang dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau tidak.
“Dalam waktu dekat, kami akan memeriksa para ahli yang telah disampaikan oleh Kementerian Agama. Kami akan menguji hubungan perbuatan tersebut dengan fatwa MUI, dan mendapatkan keterangan dari para ahli,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, saat diwawancarai oleh wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (27/6/2023).
Djuhandani menjelaskan bahwa hari ini polisi masih sedang memeriksa saksi pelapor. Setelah itu, penyidik akan mengumpulkan data dan mencari keterangan dari saksi ahli.
“Kami akan menentukan apakah terdapat unsur pidana atau tidak dalam kasus ini. Itulah yang akan kami lakukan,” ucapnya.
Sebagai informasi, Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun telah menjadi sorotan karena adanya dugaan aliran sesat di dalamnya. Kabar pun beredar mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh individu di Ponpes Al-Zaytun.
Ponpes ini dipimpin oleh Panji Gumilang. Deretan kontroversi di Ponpes Al-Zaytun telah mendorong beberapa pihak untuk mendesak dilakukannya penyelidikan terhadap ponpes tersebut.
Bareskrim sendiri telah menerima dua laporan terhadap Panji Gumilang atas tuduhan penistaan agama. Laporan pertama diajukan oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), sedangkan laporan kedua diajukan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan.
Sumber : Detik | Editor : Hendi