WartaJuara.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengkaji mekanisme pengawasan penghitungan suara dua panel secara bersamaan. Bawaslu menilai rencana penghitungan dua panel tersebut berpotensi memunculkan sejumlah kerawanan.
“Bagi Bawaslu (penghitungan dua panel) ada potensi rawan, Bawaslu di TPS hanya memiliki satu pengawas, sementara ini ada dua panel,” ujar Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).
Hal itu diungkapkan Herwyn usai menyaksikan proses Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (15/7). Herwyn mengatakan Bawaslu akan mengkaji strategi pengawasan dalam mengatasi potensi pelanggaran penghitungan suara dengan dua panel.
Namun, Herwyn tak menampik jika penghitungan suara dua panel memang memudahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memperpendek durasi penghitungan suara. Sebab dengan begitu, maka akan ada ruang dan waktu yang cukup untuk mempersiapkan pengisian formulir hasil penghitungan suara.
“Penghitungan dua panel memudahkan KPPS dalam menperpendek durasi waktu penghitungan namun yang paling penting penerapan model baru ini harus memenuhi asas pemilu jujur dan adil yang dapat menghindari kecurangan manipulasi penghitungan suara,” ujarnya.
“Kita akan melihat potensi kerawanan dan pelanggaran. Tim pengawasan mengamati prosedurnya dan cara pemungutan penghitungan suara sampai pada pengisian formulir, supaya tidak ada potensi kerawanan apalagi pelanggaran,” imbuh dia
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang model baru penghitungan suara Pemilu 2024. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah tragedi meninggalnya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terulang.
“Kami merancang kebijakan penghitungan suara dengan metode panel, yang di mana pelaksanaan penghitungan suara itu dibagi dalam dua panel,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (4/4).
Pada Pemilu 2019, pola penghitungan suara dilakukan dengan satu panel. Saat itu, seluruh anggota KPPS menjadi satu tim untuk melakukan penghitungan suara dari seluru jenis pemilihan, yakni Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada Pemilu 2024, penghitungan suara akan dilakukan dua panel. KPU akan membagi anggota KPPS menjadi dua tim.
“Panel A, itu untuk menghitung hasil perolehan suara Pemilu presiden dan wakil presiden, dan Pemilu anggota DPD RI. Dan Panel B itu diperuntukkan untuk menghitung perolehan hasil suara Pemilu anggota DPR RI, Pemilu anggota DPRD provinsi, dan Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota,” katanya.
Sumber : detik.com