WartaJuara.com – Komisi III DPRD Samarinda menambah masa kerja salah satu panitia khusus (Pansus) yang mereka bidangi. Pansus tersebut menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Perihal itu dipastikan Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronie Pasie beberapa waktu lalu. Perpanjangan masa kerja itu terjadi karena pansus masih perlu melakukan beberapa konsultasi publik untuk menyempurnakan hasil kerja pansus menjadi peraturan daerah (perda).
“Masih perlu waktu, Samarinda belum ada perda serupa jadi pansus masih perlu banyak hal melengkapi seluruh aspek dalam penanggulangan bencana,” ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan Novan, perda itu tidak sekadar membahas bagaimana langkah pemerintah lewat instansi terkait dalam menanggulangi bencana. Tetapi juga membahas perencanaan mitigasi sampai pemulihan pasca bencana. “Ada juga pembahasan mengenai langkah koordinasi lintas sektor entitas penanganan bencana bersinergi,” bebernya.
Karena itu, politikus Golkar ini menilai, masih banyak hal yang perlu dibahas pansus sebelum mengubah raperda ini menjadi produk hukum. Berbagai masukan, saran serta detail pelaksanaan perlu dijabarkan dengan baik pada beleid ini. Berbagai pihak pun coba dilibatkan dalam menyempurnakan rancangan regulasi ini.
“Samarinda ini kan rawan bencana seperti kebakaran atau tanah longsor. Kami perlu mengevaluasi juga penanggulangan bencana apa saja yang perlu diakomodasi dan seperti apa tindakan tepat penanganannya ke peraturan ini,” tandasnya. (adv/bct)