WartaJuara.com – Peraturan Daerah (Perda) kemudahan berinvestasi di Samarinda sedang dievaluasi DPRD Samarinda. Masih perlu ada penyelarasan terkait aturan tersebut sebelum bisa diterapkan di Kota Tepian
Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Samarinda menggelar hearing dengan instansi terkait. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga menghadiri agenda tersebut mengingat beleid itu merupakan usulan Pemkot Samarinda.
Sekretaris Bapemperda, Laila Fatihah mengatakan, pihaknya hanya ingin menyelaraskan persepsi dan memastikan arah dari aturan tersebut dibuat. Termasuk memastikan fokus pemberian insentif dan kemudahan seperti apa yang ditargetkan dalam rancangan regulasi itu. “Seperti pemberian insentif atau dukungan seperti apa dalam membuat iklim investasi yang sehat,” ujar Laila.
Hal itu perlu dipertegas lantaran pemberian kemudahan yang ditujukan dalam rancangan perda itu perlu dipastikan agar tak merusak kultur ekonomi di Samarinda. Lalu, sejauh mana penyediaan fasilitas nonfiskal yang diberikan pemerintah.
“Dari pertemuan itu, bentuk penentuan kemudahan itu ditentukan dari tim verifikasi dan penilai dari provinsi, menyesuaikan peta investasi yang ada,” imbuhnya.
Politikus PPP ini melanjutkan, Bapemperda sejauh ini masih mendiskusikan dan akan mengodok ulang semua usulan yang diterima. Selanjutnya akan didorong masuk dalam program legislasi daerah dan membentuk panitia khusus untuk merumuskan regulasi itu untuk disahkan. “Perlu dipastikan dulu agar raperda ini enggak merugikan masyarakat nantinya,” singkatnya. (adv/bct)