WartaJuara.com – Perhitungan ulang harus dilakukan di Kota Tepian atas dasar perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu keluar hasil dari perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) antara Partai Amanat Nasional dengan Partai Demokrat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda bersiap untuk menjalankan putusan tersebut.
Sekedar diketahui, ada 147 TPS yang diminta MK untuk dihitung ulang se-Kaltim. Dasarnya putusan bernomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 serta, hasil uji petik yang ditempuh para hakim konstitusi atas perhitungan suara di 12 dari 147 tempat pemungutan suara (TPS). Dari uji petik itu, MK menemukan adanya pengurangan suara Demokrat dan penambahan suara untuk PAN.
Persoalan ini diapungkan oleh Demokrat Kaltim terkait penyusutan suara yang didapat partai berlambang bintang mercy itu sebanyak 183 suara sementara PAN justru mengalami menambahan sebanyak 366 suara. Klaim Demokrat dari itu semua berimbas pada suara mereka untuk meraih kursi terakhir di Senayan. Irwan, calon legislatif (caleg) Demokrat untuk DPR RI dapil Kaltim jadi yang paling berpotensi untuk duduk, tetapi justru kursi terakhir beralih ke Edi Oloan Pasaribu, caleg DPR RI dari PAN.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, MK memerintahkan 41 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Samarinda harus dihitung ulang. Walaupun hanya menghitung untuk pemilihan DPR RI saja, tetap hal itu membutuhkan waktu. Sehingga KPU memulai lebih dulu dengan mencari kotak suara yang dimaksud di gudang milik KPU. “Tentu sulit dan butuh waktu. Karena total kotak suara yang ada 12.830 kotak, sementara hanya 41 yang dicari,” ujar Firman.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPU Kaltim untuk meminta bantuan PPK yang baru dilantik untuk proses ini. Mengingat banyaknya TPS yang harus dihitung ulang, sementara proses ini ditargetkan selesai akhir Juni ini. Karena PPK yang mengetahui letak pasti kotak suara yang dimaksud. “Ini saja kami buka 4 gudang untuk mencari 41 kotak suara yang dimaksud,” imbuhnya.
KPU Samarinda mengalokasikan 3 hari untuk proses pengumpulan kotak suara yang akan dihitung ulang. Sembari menunggu keputusan KPU RI terkait kapan proses penghitungan ulang berjalan. Perhitungan ulang juga akan menghadirkan perwakilan partai untuk melihat ulang secara bersama. “Petunjuk teknis terkait perhitungan ulang sudah keluar. Tetapi keputusan kapan hitung ulang dilaksanakan belum ada sejauh ini,” tuturnya.
Untuk tempat perhitungan ulang akan ditentukan di kemudian hari menunggu jadwal resmi yang ditetapkan KPU RI. Yang pasti, tegas Firman, perhitungan tak akan digelar di gudang logistik yang ada lantaran kondisi gudang tak kondusif dari segi keamanan. “Kami masih berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan lokasi yang ideal. Sembari tunggu jadwal perhitungan ulang dari KPU RI,” tandasnya. (bct)