WartaJuara.com, Kukar – Dalam sebuah langkah krusial menuju Pilkada Kukar 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Rapat pleno terbuka yang digelar baru-baru ini melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk Bawaslu Kukar dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 20 kecamatan se-Kukar, untuk merampungkan proses rekapitulasi data pemilih.
Melalui, Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, mengungkapkan bahwa proses penetapan DPS ini merupakan puncak dari serangkaian kegiatan pemutakhiran data pemilih yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
“Dengan ditetapkannya DPS ini, kita semakin dekat dengan pelaksanaan Pilkada 2024,” ujar Rudi Gunawan Pada, Minggu (11/08/2024).
Selama proses rekapitulasi, Ketua KPU Kukar menemukan sejumlah dinamika data pemilih. Adanya data ganda, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, menjadi tantangan tersendiri. Namun, berkat kerja keras petugas PPK, permasalahan tersebut berhasil diatasi.
“Data-data yang bermasalah telah kami verifikasi dan perbaiki sehingga DPS yang ditetapkan sudah akurat,” tambah Rudi.
Lebih lanjut, ia mengatakan, keberhasilan pemutahiran data pemilih tidak lepas dari peran penting Petugas Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih). Selama periode 24 Juni hingga 24 Juli 2024, Pantarlih telah melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih secara door-to-door.
Hasil kerja mereka kemudian direkapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPS, PPK, hingga akhirnya ditetapkan dalam rapat pleno tingkat kabupaten.
Berdasarkan data yang dirilis KPU Kukar, terdapat 1.441 Tempat Pemungutan Suara (TPS) reguler yang akan digunakan pada Pilkada mendatang.
“Jumlah pemilih sementara yang terdaftar mencapai 551.819 jiwa, dengan rincian 286.947 pemilih laki-laki dan 264.872 pemilih perempuan. Angka ini menunjukkan partisipasi masyarakat Kukar dalam pesta demokrasi semakin tinggi,” terangnya.
Terakhir, Rudi mengungkapkan, dengan telah ditetapkannya DPS, KPU Kukar akan melanjutkan tahapan-tahapan selanjutnya dalam penyelenggaraan Pilkada.