WartaJuara.com, Kukar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) telah resmi menetapkan Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Ahmad Zais (AZA) sebagai pasangan calon independen yang berhak maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar tahun 2024. Keputusan ini dicapai setelah AYL-AZA berhasil memenuhi syarat minimal dukungan serta sebaran yang diperlukan.
Dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Senin (19/8/2024), Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menjelaskan bahwa penetapan ini menandai selesainya proses verifikasi bagi calon perseorangan.
“Penetapan ini memastikan bahwa pasangan AYL-AZA telah memenuhi syarat dukungan minimal serta sebaran yang dibutuhkan sebagai bakal calon dalam Pilkada Kukar,” ungkap Rudi.
Dengan adanya penetapan ini, KPU Kukar kini bersiap untuk melanjutkan tahapan berikutnya dalam proses Pilkada, yaitu membuka pendaftaran bagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 27-28 Agustus mendatang.
“Tahapan untuk calon independen sudah selesai. Selanjutnya, kita akan membuka pendaftaran bagi semua bakal calon,” tambahnya.
Pasangan AYL-AZA berhasil mengumpulkan 41.466 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), dengan sebaran dukungan yang tersebar di 20 kecamatan di Kukar. Dari total dukungan yang diperoleh, 17.579 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Setelah penetapan tersebut, Awang Yacoub Luthman mengungkapkan rasa syukurnya dan menyatakan bahwa ia dan pasangannya, Ahmad Zais, siap untuk mengemban amanah rakyat Kukar.
“Ini adalah amanah dari rakyat yang harus kami jalankan. Kami bersyukur, meskipun awalnya terasa mustahil, pencalonan independen ini dapat terwujud,” ujarnya dengan penuh keyakinan.
AYL juga menyampaikan apresiasinya kepada KPU dan Bawaslu yang telah menjalankan tugas mereka dengan tegas namun tetap memberikan bimbingan selama proses berlangsung.
“Kami merasa apa yang kami lakukan sudah optimal, dan kami berterima kasih kepada KPU dan Bawaslu atas bimbingan dan ketegasan mereka,” tutupnya.