Close Menu
WartaJuara.com
  • ADVETORIAL
    • KPU KALTIM
    • KPU KUKAR
    • DPRD SAMARINDA
    • DISKOMINFO KUKAR
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • INSPIRASI
  • SPORTS
  • IT
  • POLITIK
  • BUKU
  • TOKOH
  • SEJARAH
What's Hot

Desa Kedang Ipil Terus Hidupkan Budaya Warisan Leluhur “Nutuk Beham”

Mei 13, 2025

Kelurahan Melayu Fokus Pemenuhan Gizi Ibu Hamil dan Menyusui Lewat Posyandu

Mei 13, 2025

Kuota Rumah Subsidi bertambah Ketua DPD REI Jambi Apresiasi Kinerja Menteri PKP

Mei 13, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Sitemap
Facebook Instagram YouTube TikTok
WartaJuara.comWartaJuara.com
  • ADVETORIAL
    • KPU KALTIM
    • KPU KUKAR
    • DPRD SAMARINDA
    • DISKOMINFO KUKAR
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • INSPIRASI
  • SPORTS
  • IT
  • POLITIK
  • BUKU
  • TOKOH
  • SEJARAH
WartaJuara.com
You are at:Home » Hadi-Seno Bahas Masyarakat Adat dalam Dialog Kebudayaan
KALTIM

Hadi-Seno Bahas Masyarakat Adat dalam Dialog Kebudayaan

adminBy adminSeptember 5, 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Dialog Kebudayaan yang digelar PWNU Kaltim yang juga membahas peran penting masyarakat adat.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp

WartaJuara.com – Masyarakat adat kerap terabaikan bahkan tak dipandang sebagai subjek dalam pembangunan. Berbagai gagasan bermunculan terkait pelestarian masyarakat adat, khususnya di Kaltim. Termasuk dari bakal calon wakil gubernur yang akan bertarung di Kaltim.

Hadi Mulyadi dan Seno Aji memiliki langkah yang berbeda terkait upaya perlindungan terhadap masyarakat adat. Keduanya mengapungkan argumentasi masing-masing dalam acara Dialog Kebudayaan yang digelar PWNU Kaltim, Kamis (5/9/2024) di Rektorat Unmul.

Hadi Mulyadi yang merupakan wakil gubernur petahana menyebut, perlindungan masyarakat adat sudah dijalankan Pemprov Kaltim sejak dulu. Bahkan pengakuan terhadap masyarakat adat sudah terwujud di Desa Muluy, Kabupaten Paser. “Kurang lebih ada 7.700 hektar hutan yang telah ditetapkan menjadi hutan adat,” ujar Hadi dalam forum diskusi tersebut.

Untuk wilayah lain, Hadi menyebut saat ini sedang berproses. Dari Kutai Barat dan Mahakam Ulu, Kutai Timur juga di Berau semua sedang antre menunggu pengesahan Pemerintah Pusat. Politikus Partai Gelora ini juga sudah meminta pemerintah kabupaten/kota untuk bisa memonitor upaya perlindungan masyarakat adat dengan baik. “Termasuk melihat permintaan langsung dari daerah untuk penetapan masyarakat adatnya,” bebernya.

Bahkan indeks pembangunan kebudayaan di Kaltim sudah di atas angka nasional. Hal ini disebabkan Kaltim sudah menjalankan seluruh skema pengarusutamaan kebudayaan. “Jadi sebenarnya kami sudah jalankan ini sejak dahulu,” sebut Hadi.

Namun menurut Hadi, yang menjadi tantangan selama ini adalah sulitnya melengkapi administrasi untuk pengakuan masyarakat adat. Sehingga prosesnya kerap berjalan lambat, bahkan sampai menghabiskan waktu bertahun-tahun. “Sebenarnya banyak daerah yang mengusulkan, tapi memang prosesnya panjang dan administrasi yang sulit,” tuturnya.

Sementara itu, Seno Aji memiliki pandangan berbeda menganai upaya perlindungan masyarakat adat. Menurutnya, masyarakat adat memiliki tata kelola lingkungan sendiri. Maka pemerintah seharusnya bisa memberikan pengakuan terhadap aktivitas yang mereka lakukan. “Seperti memastikan wilayah adat mereka, hutan adat dan memelihara budaya mereka,” kata Seno Aji.

Tantangan utama perlindungan masyarakat adat menurutnya, adalah eksploitasi sumber daya alam. Seperti perkebunan sawit dan tambang batu bara kerap bersinggungan dengan pemukiman masyarakat adat. “Kemungkinan itu tetap ada di tengah masyarakat adat. Jadi perlu ada untuk mesinergikan persoalan ini,” ucapnya.

Caranya, lanjut Seno, bisa dengan membuat kebijakan untuk memastikan perusahaan saat beroperasi tidak mengganggu wilayah adat. Aturan tersebut juga harus dibuat tertulis dan ditetapkan secara sah menjadi payung hukum. “Jadi bentuknya sebuah kewajiban bagi tiap perusahaan yang akan beroperasi di Kaltim,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, sejauh ini sebenarnya Kaltim sudah memiliki peraturan daerah (perda) mengenai masyarakat adat. Hanya saja pada aturan lebih tinggi hanya mengacu pada UU no 5/2017 tentang Kemajuan Kebudayaan. Sehingga perlu ada aturan yang lebih kuat lagi. “Masih menunggu kepastian UU Masyarakat Adat disahkan, biar lebuh spesifik lagi,” tandasnya. (bct)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleUpaya Pemkot Memancing Investor Pariwisata
Next Article KPU Pastikan Hanya Satu Pasang Calon di Pilkada Samarinda
admin
  • Website

Related Posts

Anggota DPRD Kaltim Ditangkap Kejati DKI Jakarta, Terlibat Korupsi Proyek Fiktif PT Telkom

Mei 13, 2025 KALTIM

Jumlah Nakes di Kaltim Masih Belum Ideal

Mei 11, 2025 DAERAH

Dishub Kaltim Tunda Banyak Proyek Demi Efisiensi

Mei 8, 2025 DAERAH
Leave A Reply Cancel Reply

Latest Posts

Desa Kedang Ipil Terus Hidupkan Budaya Warisan Leluhur “Nutuk Beham”

Mei 13, 2025

Kelurahan Melayu Fokus Pemenuhan Gizi Ibu Hamil dan Menyusui Lewat Posyandu

Mei 13, 2025

Kuota Rumah Subsidi bertambah Ketua DPD REI Jambi Apresiasi Kinerja Menteri PKP

Mei 13, 2025

Anggota DPRD Kaltim Ditangkap Kejati DKI Jakarta, Terlibat Korupsi Proyek Fiktif PT Telkom

Mei 13, 2025
@wj_news
Don't Miss

Desa Kedang Ipil Terus Hidupkan Budaya Warisan Leluhur “Nutuk Beham”

By adminMei 13, 2025

Kukar – Kepala Desa (Kades) Kedang Ipil, Kuspawansyah menyebutkan, ritual adat Kutai Adat Lawas, Nutuk…

Mengenal Tokoh Spiritual Sepanjang Masa : Al Jalaluddin Rumi

Maret 22, 2022

Miguel Oliveira : Dokter Gigi Juara GP Mandalika 2022

Maret 23, 2022
Stay In Touch
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
About Us
About Us

Informasi mencerdaskan dan aktual, memberikan perspektif baru dalam melihat dunia.

Email Us: wartainovasidigital@gmail.com

Facebook Instagram YouTube WhatsApp TikTok
© 2025 WartaJuara.COM | PT. Warta Inovasi Digital.
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Sitemap

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.