WartaJuara.com – Masa perpanjangan pendaftaran calon yang digelar KPU Samarinda telah usai. Hingga ditutup, tidak ada satupun partai dan pasangan calon yang mendaftar. Maka dipastikan Pilkada Samarinda hanya diikuti oleh satu pasangan calon saja.
Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arif Rakhman menerangkan, masa perpanjangan dibuka pihaknya pada 2-4 September 2024 lalu. Kesempatan itu untuk memberi ruang pada tujuh partai yang belum menyatakan sikap apakah mengusung bapaslon lain atau tidak. “Perpanjangan pendaftaran ini ruang untuk menentukan tujuh partai ini mengusung siapa,” ujarnya.
Ketujuh partai yang belum bersikap itu, Partai Buruh, Hanura, Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, dan Partai Perindo. Sayangnya, partai-partai tersebut tidak bisa merapat ke paslon Andi Harun-Saefuddin Zuhri.
“Hal itu bisa ditempuh di luar tahapan lantaran aturan yang ada tak memperkenankan adanya penambahan partai pengusung,” paparnya.
Kalau pun akhirnya tujuh partai yang belum bersikap itu ingin merapat ke barisan partai koalisi AH-Saef. Hal itu tak perlu didaftarkan ke KPU lantaran statusnya sebagai partai pendukung. Bukan partai pengusung.
Kemudian terkait dengan tahapan, ia menerangkan jika KPU Samarinda tetap menjalankan tahapan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Meski ada masa perpanjangan pendaftaran yang dijalankan tiga hari lalu.
Sehingga tahapan pilkada yang sudah diatur pada PKPU 2/2024 tentang Tahapan Pilkada Serentak 2024 akan tetap jadi acuan. Selanjutnya dalam waktu dekat tahapan yang akan dijalankan KPU, melakukan penelitian administrasi yang sudah didaftarkan bapaslon AH-Saef pada 29 Agustus lalu.
“Di 6-8 September akan diumumkan ada perbaikan dokumen syarat calon dan dukungan partai atau tidak hasil penelitian. jika ada yang belum lengkap maka bapaslon atau partai pengusung diminta melengkapi,” pungkasnya. (bct)