WartaJuara.com, Kukar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi mengumumkan hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) Pilkada 2024. Proses audit dilakukan untuk memastikan penggunaan dana kampanye oleh tiga pasangan calon (paslon) sesuai aturan, dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menjelaskan bahwa audit ini sepenuhnya dilakukan oleh tiga Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk. “Itu hasil dari KAP yang mengaudit sesuai aturan kantor akuntan publik,” ujar Rudi, Selasa (17/12/2024).
Ia menegaskan bahwa KPU Kukar hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses tersebut. “KAP bekerja langsung dengan tim dari masing-masing paslon untuk memeriksa dana kampanye mereka. KPU tidak diperbolehkan mencampuri proses maupun hasil audit,” tegasnya.
Hasil audit ini telah dirilis dan dapat diakses oleh masyarakat melalui tautan daring yang disediakan, sehingga publik dapat memantau secara langsung laporan keuangan dari ketiga paslon.
KPU berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada. “Dengan hasil audit ini, kita harap dapat menjaga akuntabilitas dan transparansi, sekaligus memastikan penggunaan dana kampanye dilakukan secara tepat,” tambah Rudi.
Pengumuman hasil audit ini menjadi bagian dari komitmen KPU Kukar untuk menciptakan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas, sejalan dengan prinsip demokrasi yang inklusif dan bertanggung jawab.

