WartaJuara.com, Kukar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyiapkan langkah strategis untuk menghadapi gugatan dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati 02 dan 03 dengan menyiapkan 5 kuasa hukum untuk hadapi gugatan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, paslon Bupati dan Wakil Bupati yang mengajukan gugatan ke MK ialah, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais (AYL-AZA) serta Paslon 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Dendi-Alif), terkait dugaan ketidaksesuaian persyaratan pencalonan.
Proses gugatan ini telah memasuki tahap persidangan sejak Senin (13/01/2025). Dalam sidang tersebut, kedua paslon menyoroti sejumlah aspek administratif yang diduga tidak sesuai dengan regulasi Pilkada.
Menyikapi hal tersebut, Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah strategis untuk menghadapi gugatan ini.
“Kami telah menunjuk lima kuasa hukum berpengalaman untuk mendampingi KPU dalam persidangan di MK,” ungkapnya.
Menurut Wiwin, seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kukar telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku, yakni berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 dan 10 Tahun 2024.
“Kami optimis hasil Pilkada Kukar 2024 sah secara hukum. Semua proses telah dilakukan dengan berpedoman pada aturan yang ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wiwin menjelaskan bahwa proses persidangan diawali dengan pembacaan permohonan gugatan dari pihak penggugat, diikuti pendalaman argumen dari kedua belah pihak.
Tahap awal ini dinilai penting untuk memastikan validitas gugatan sebelum berlanjut ke tahapan selanjutnya.
“Kami menghormati proses hukum ini dan siap mempertahankan keputusan KPU sesuai dengan hasil kinerja kami selama penyelenggaraan Pilkada di Kukar,” tutup Wiwin.