Kukar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), secara resmi menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024. Penetapan dilakukan pada, Minggu (22/09/2024).
Ketiga pasangan yang telah ditetapkan yaitu, Awang Yakoub Luthman dan Akhmad Zais (AYL-AZA), Edi Damansyah dan Rendi Solihin, serta Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (DEAL).
Menurut Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, ketiga pasangan calon tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Persyaratan ini mencakup verifikasi jumlah pendukung, pemeriksaan kesehatan, serta kelengkapan dokumen.
“Kami telah melalui tahapan dan penelitian secara menyeluruh, sehingga keputusan yang diambil hari ini adalah hasil yang final,” ujar Rudi.
Rudi juga menyebutkan, bahwa setelah penetapan ini, tahapan berikutnya adalah pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan di Kantor KPU Kukar pada Senin, 23 September 2024.
“Setelahnya, masa kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024,” terangnya.
Rudi menegaskan, bahwa KPU Kukar menjalankan seluruh tahapan dengan sikap adil, tanpa membeda-bedakan setiap pasangan calon.
“Kami memastikan bahwa seluruh pasangan calon diperlakukan sama, baik yang maju melalui jalur partai maupun independen,” tegasnya.
Sebagai informasi, pasangan AYL-AZA maju melalui jalur independen, sementara pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin diusung oleh koalisi tiga partai besar, yakni PDIP, Demokrat, dan Gelora. Adapun pasangan DEAL mendapat dukungan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Dengan penetapan ini, ketiga pasangan calon resmi berkompetisi dalam Pilkada Kukar 2024, dengan harapan masing-masing bisa merebut hati masyarakat Kukar.