WartaJuara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim resmi menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk Pemilihan Gubernur sebesar Rp 157.186.976.000. Angka tersebut sudah mencakup seluruh kegiatan kampanye Pasangan Calon (Paslon) di wilayah Bumi Etam.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi menjelaskan, batas pengeluaran kampanye ini dihitung dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, serta standar biaya daerah. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi di Hotel Grand Bumi Senyiur, Samarinda, Selasa 24 September 2024 lalu.
“Kami ingin memastikan bahwa pembatasan ini diterapkan agar setiap tahapan kampanye berjalan tertib dan sesuai regulasi,” ujar Suardi.
Suardi juga menambahkan, Paslon Gubernur hanya diperbolehkan mengadakan rapat umum maksimal dua kali, sementara Paslon tingkat Kabupaten/Kota dibatasi hanya satu kali. Hal ini bertujuan untuk menjaga intensitas kegiatan kampanye agar tidak melebihi kapasitas yang diizinkan.
Dalam aturan tersebut, KPU juga mengatur sumber dana kampanye, yang meliputi sumbangan dari Partai Politik pengusul, pasangan calon, serta pihak lain yang tidak mengikat, termasuk perseorangan dan badan hukum swasta, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Partai Politik Non Pengusul hanya boleh memberikan sumbangan maksimal Rp 750 juta, sedangkan sumbangan dari perseorangan dibatasi hingga Rp 75 juta. Bagi badan hukum swasta, sumbangan tidak boleh lebih dari Rp 750 juta per entitas,” jelas Suardi.
Dengan ketentuan ini, KPU Kaltim berharap seluruh Paslon dapat menjalankan kampanye dengan profesional dan transparan, serta menjaga agar tidak ada pelanggaran dalam hal pembiayaan kampanye. (adv/bct)