Close Menu
WartaJuara.com
  • ADVETORIAL
    • KPU KALTIM
    • KPU KUKAR
    • DPRD SAMARINDA
    • DISKOMINFO KUKAR
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • INSPIRASI
  • SPORTS
  • IT
  • POLITIK
  • BUKU
  • TOKOH
  • SEJARAH
What's Hot

DPRD Soroti Infrastruktur Dapil II: Semenisasi Jalan hingga Air Bersih

Juni 13, 2025

DPRD Samarinda Soroti Kebijakan Pendidikan yang Kerap Berubah, Minta Pemkot Fokus pada Infrastruktur Sekolah

Juni 13, 2025

DPRD Samarinda Soroti Pembangunan Pelabuhan Penumpang di Palaran

Juni 12, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Sitemap
Facebook Instagram YouTube TikTok
WartaJuara.comWartaJuara.com
  • ADVETORIAL
    • KPU KALTIM
    • KPU KUKAR
    • DPRD SAMARINDA
    • DISKOMINFO KUKAR
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • INSPIRASI
  • SPORTS
  • IT
  • POLITIK
  • BUKU
  • TOKOH
  • SEJARAH
WartaJuara.com
You are at:Home » KPU Kaltim Tetapkan Batas Pengeluaran Kampanye Pilkada 2024 Hanya Rp157 Miliar
KPU Kaltim

KPU Kaltim Tetapkan Batas Pengeluaran Kampanye Pilkada 2024 Hanya Rp157 Miliar

adminBy adminSeptember 24, 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Komisioner KPU Kaltim, Suardi
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp

WartaJuara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim resmi menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk Pemilihan Gubernur sebesar Rp 157.186.976.000. Angka tersebut sudah mencakup seluruh kegiatan kampanye Pasangan Calon (Paslon) di wilayah Bumi Etam.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi menjelaskan, batas pengeluaran kampanye ini dihitung dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, serta standar biaya daerah. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi di Hotel Grand Bumi Senyiur, Samarinda, Selasa 24 September 2024 lalu.
“Kami ingin memastikan bahwa pembatasan ini diterapkan agar setiap tahapan kampanye berjalan tertib dan sesuai regulasi,” ujar Suardi.

Suardi juga menambahkan, Paslon Gubernur hanya diperbolehkan mengadakan rapat umum maksimal dua kali, sementara Paslon tingkat Kabupaten/Kota dibatasi hanya satu kali. Hal ini bertujuan untuk menjaga intensitas kegiatan kampanye agar tidak melebihi kapasitas yang diizinkan.

Dalam aturan tersebut, KPU juga mengatur sumber dana kampanye, yang meliputi sumbangan dari Partai Politik pengusul, pasangan calon, serta pihak lain yang tidak mengikat, termasuk perseorangan dan badan hukum swasta, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Partai Politik Non Pengusul hanya boleh memberikan sumbangan maksimal Rp 750 juta, sedangkan sumbangan dari perseorangan dibatasi hingga Rp 75 juta. Bagi badan hukum swasta, sumbangan tidak boleh lebih dari Rp 750 juta per entitas,” jelas Suardi.

Dengan ketentuan ini, KPU Kaltim berharap seluruh Paslon dapat menjalankan kampanye dengan profesional dan transparan, serta menjaga agar tidak ada pelanggaran dalam hal pembiayaan kampanye. (adv/bct)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleKPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Gubernur
Next Article KPU Kaltim Minta Paslon Terus Berkoordinasi Terkait Kampanye
admin
  • Website

Related Posts

KPU Kaltim Nilai Pilkada Berjalan Lancar

November 28, 2024 KPU Kaltim

KPU Kaltim Gelar Sosialisasi Persiapan Pilkada 2024 dan Upaya Meningkatkan Partisipasi Pemilih

November 22, 2024 KPU Kaltim

Debat Publik Kedua, KPU Kaltim Libatkan Lebih Banyak Panelis dan Perumus

November 4, 2024 KPU Kaltim
Leave A Reply Cancel Reply

Latest Posts

DPRD Soroti Infrastruktur Dapil II: Semenisasi Jalan hingga Air Bersih

Juni 13, 2025

DPRD Samarinda Soroti Kebijakan Pendidikan yang Kerap Berubah, Minta Pemkot Fokus pada Infrastruktur Sekolah

Juni 13, 2025

DPRD Samarinda Soroti Pembangunan Pelabuhan Penumpang di Palaran

Juni 12, 2025

DPRD Usulkan Perubahan Kebijakan Kebencanaan

Juni 11, 2025
@wj_news
Don't Miss

DPRD Soroti Infrastruktur Dapil II: Semenisasi Jalan hingga Air Bersih

By adminJuni 13, 2025

WartaJuara.com – Tiga kecamatan di Daerah Pemilihan (Dapil) II Samarinda, yakni Palaran, Samarinda Seberang, dan…

Mengenal Tokoh Spiritual Sepanjang Masa : Al Jalaluddin Rumi

Maret 22, 2022

Miguel Oliveira : Dokter Gigi Juara GP Mandalika 2022

Maret 23, 2022
Stay In Touch
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
About Us
About Us

Informasi mencerdaskan dan aktual, memberikan perspektif baru dalam melihat dunia.

Email Us: wartainovasidigital@gmail.com

Facebook Instagram YouTube WhatsApp TikTok
© 2025 WartaJuara.COM | PT. Warta Inovasi Digital.
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Sitemap

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.