Close Menu
WartaJuara.com
  • ADVETORIAL
    • KPU KALTIM
    • KPU KUKAR
    • DPRD SAMARINDA
    • DISKOMINFO KUKAR
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • INSPIRASI
  • SPORTS
  • IT
  • POLITIK
  • BUKU
  • TOKOH
  • SEJARAH
What's Hot

DPRD Soroti Infrastruktur Dapil II: Semenisasi Jalan hingga Air Bersih

Juni 13, 2025

DPRD Samarinda Soroti Kebijakan Pendidikan yang Kerap Berubah, Minta Pemkot Fokus pada Infrastruktur Sekolah

Juni 13, 2025

DPRD Samarinda Soroti Pembangunan Pelabuhan Penumpang di Palaran

Juni 12, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Sitemap
Facebook Instagram YouTube TikTok
WartaJuara.comWartaJuara.com
  • ADVETORIAL
    • KPU KALTIM
    • KPU KUKAR
    • DPRD SAMARINDA
    • DISKOMINFO KUKAR
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • INSPIRASI
  • SPORTS
  • IT
  • POLITIK
  • BUKU
  • TOKOH
  • SEJARAH
WartaJuara.com
You are at:Home ยป KPU Kaltim Tetapkan Masa Kampanye Pilkada
KPU Kaltim

KPU Kaltim Tetapkan Masa Kampanye Pilkada

adminBy adminSeptember 24, 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Foto Komisioner KPU Kaltim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya, Abdul Qayyim Rasyid
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp

WartaJuara.com – Masa kampanye Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah pada pilkada serentak 2024 sudah ditetapkan. Kampanye berlangsung selama 60 hari, mulai 25 September hingga 23 November 2024. Keputusan ini ditetapkan pada agenda Rapat Koordinasi untuk mempersiapkan penetapan batasan dana kampanye, jadwal kampanye, dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagiPaslon Pilkada Kaltim.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, selama periode yang telah ditetapkan, tiap paslon dan tim pendukungnya bisa aktif berkampanye. Alat kampanye juga boleh disebarkan atau dipasang. Baik itu berupa brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, tempat makan/minum, kalender, pin, alat tulis, dan kartu nama. “Semua itu telah sesuai dengan Pasal 33 ayat 4 PKPU No. 15/2023 tentang kampanye,โ€ ujarnya dalam Acara yang dihelat di Ballroom Hotel Grand Bumi Senyiur, Balikpapan, Selasa (24/9/2024) malam.

Hanya saja, Qayyim mengingatkan kepada Paslon agar pemasangan APK tidak dilakukan disejumlah tempat terdapat yang telah ditetapkan. Beberapa pelarangan menempelkan bahan kampanye pemilu di tempat umum seperti, rumah ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, fasilitas milik pemerintah. “Juga di jalan protokol, serta taman atau pohon,โ€ ujar Qayyim.

Ia menambahkan, KPU bakal memfasilitasi produksi APK sebanyak 200 persen dari jumlah yang diajukan oleh masing-masing Paslon. Namun, bahan kampanye harus disediakan sepenuhnya oleh masing-masing Paslon. Qayyim menegaskan bahwa tim paslon harus menyerahkan desain APK mereka dalam waktu 5 hari setelah penetapan paslon.
“Ini untuk memastikan semua paslon memiliki kesempatan yang adil dalam mempromosikan diri dalam pesta demokrasi 2024,” ujarnya.

Qayyim juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap dua regulasi utama: PKPU 13 yang mengatur tentang kampanye, dan PKPU 14 yang mengatur dana kampanye. “Kami berharap setiap tim paslon segera menyerahkan jadwal kampanye kepada kepolisian dan mengurus izin yang diperlukan,” tegasnya. (adv/bct)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleKPU Kaltim Minta Paslon Terus Berkoordinasi Terkait Kampanye
Next Article UINSI Samarinda Utus 13 Mahasiswa Terbaiknya Berlaga International di UIN Padang
admin
  • Website

Related Posts

KPU Kaltim Nilai Pilkada Berjalan Lancar

November 28, 2024 KPU Kaltim

KPU Kaltim Gelar Sosialisasi Persiapan Pilkada 2024 dan Upaya Meningkatkan Partisipasi Pemilih

November 22, 2024 KPU Kaltim

Debat Publik Kedua, KPU Kaltim Libatkan Lebih Banyak Panelis dan Perumus

November 4, 2024 KPU Kaltim
Leave A Reply Cancel Reply

Latest Posts

DPRD Soroti Infrastruktur Dapil II: Semenisasi Jalan hingga Air Bersih

Juni 13, 2025

DPRD Samarinda Soroti Kebijakan Pendidikan yang Kerap Berubah, Minta Pemkot Fokus pada Infrastruktur Sekolah

Juni 13, 2025

DPRD Samarinda Soroti Pembangunan Pelabuhan Penumpang di Palaran

Juni 12, 2025

DPRD Usulkan Perubahan Kebijakan Kebencanaan

Juni 11, 2025
@wj_news
Don't Miss

DPRD Soroti Infrastruktur Dapil II: Semenisasi Jalan hingga Air Bersih

By adminJuni 13, 2025

WartaJuara.com โ€“ Tiga kecamatan di Daerah Pemilihan (Dapil) II Samarinda, yakni Palaran, Samarinda Seberang, dan…

Mengenal Tokoh Spiritual Sepanjang Masa : Al Jalaluddin Rumi

Maret 22, 2022

Miguel Oliveira : Dokter Gigi Juara GP Mandalika 2022

Maret 23, 2022
Stay In Touch
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
About Us
About Us

Informasi mencerdaskan dan aktual, memberikan perspektif baru dalam melihat dunia.

Email Us: wartainovasidigital@gmail.com

Facebook Instagram YouTube WhatsApp TikTok
© 2025 WartaJuara.COM | PT. Warta Inovasi Digital.
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Sitemap

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.