WartaJuara.com – Masa kampanye Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah pada pilkada serentak 2024 sudah ditetapkan. Kampanye berlangsung selama 60 hari, mulai 25 September hingga 23 November 2024. Keputusan ini ditetapkan pada agenda Rapat Koordinasi untuk mempersiapkan penetapan batasan dana kampanye, jadwal kampanye, dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagiPaslon Pilkada Kaltim.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, selama periode yang telah ditetapkan, tiap paslon dan tim pendukungnya bisa aktif berkampanye. Alat kampanye juga boleh disebarkan atau dipasang. Baik itu berupa brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, tempat makan/minum, kalender, pin, alat tulis, dan kartu nama. “Semua itu telah sesuai dengan Pasal 33 ayat 4 PKPU No. 15/2023 tentang kampanye,โ ujarnya dalam Acara yang dihelat di Ballroom Hotel Grand Bumi Senyiur, Balikpapan, Selasa (24/9/2024) malam.
Hanya saja, Qayyim mengingatkan kepada Paslon agar pemasangan APK tidak dilakukan disejumlah tempat terdapat yang telah ditetapkan. Beberapa pelarangan menempelkan bahan kampanye pemilu di tempat umum seperti, rumah ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, fasilitas milik pemerintah. “Juga di jalan protokol, serta taman atau pohon,โ ujar Qayyim.
Ia menambahkan, KPU bakal memfasilitasi produksi APK sebanyak 200 persen dari jumlah yang diajukan oleh masing-masing Paslon. Namun, bahan kampanye harus disediakan sepenuhnya oleh masing-masing Paslon. Qayyim menegaskan bahwa tim paslon harus menyerahkan desain APK mereka dalam waktu 5 hari setelah penetapan paslon.
“Ini untuk memastikan semua paslon memiliki kesempatan yang adil dalam mempromosikan diri dalam pesta demokrasi 2024,” ujarnya.
Qayyim juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap dua regulasi utama: PKPU 13 yang mengatur tentang kampanye, dan PKPU 14 yang mengatur dana kampanye. “Kami berharap setiap tim paslon segera menyerahkan jadwal kampanye kepada kepolisian dan mengurus izin yang diperlukan,” tegasnya. (adv/bct)