WartaJuara.com – Memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak seperti saat ini KPU Kaltim mengambil langkah tegas. Sejumlah ketentuan harus dipenuhi oleh pasangan calon (paslon) dalam berkampanye. Salah satunya adalah berkampanye di lingkungan perguruan tinggi atau kampus. Salah satu aturan utamanya adalah larangan penggunaan atribut kampanye dalam lingkungan kampus.
Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid menegaskan, tiap paslon diperbolehkan berkampanye di kampus, tetapi tanpa penggunaan atribut kampanye. Baik untuk partai politik maupun calon tertentu hingga jargon-jargon lainnya. Tujuannya untuk netralitas dan suasana akademis bisa tetap kondusif. “Memang benar kampanye di kampus diperbolehkan, namun atribut kampanye tidak boleh digunakan. Agar netralitas kampus tetap terjaga dan suasana akademis kampus tetap kondusif,” ujar Abdul Qayyim Rasyid, Kamis (26/9/2024) sore.
Selain itu, komisioner yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya ini menambahkan, kegiatan kampanye juga harus memperhatikan kapasitas ruangan. Baik itu untuk kegiatan yang diselenggarakan di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor).
“Penyelenggaraan acara harus sesuai dengan kapasitas ruangan yang ada, demi kenyamanan dan keamanan peserta serta kelancaran kegiatan,” urainya.
Langkah ini diambil guna memastikan kampanye di kalangan mahasiswa berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tanpa mengurangi esensi dari pendidikan politik yang dapat diterima oleh generasi muda. KPU berharap, kampus tetap menjadi tempat yang netral dan akademis, serta berperan penting dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat, khususnya para pemilih pemula. “Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan para peserta kampanye, baik tim sukses maupun partai politik, dapat mematuhi aturan demi terciptanya pemilu yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya. (adv/bct).

