WartaJuara.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini memunculkan peluang terjadinya kampanye renteng. Terutama bagi pasangan calon (paslon) yang bertarung di pemilihan tingkat provinsi dengan pemilihan tingkat kabupaten/kota. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim memastikan jika hal tersebut merupakan pelanggaran pemilu.
Kondisi kampanye renteng ini sudah mulai terlihat, seperti pada beberapa reklame di berbagai sudut daerah di Kaltim. Dalam reklame tersebut terpampang kesiapan salah satu partai untuk memenangkan Paslon Wali Kota Samarinda beserta dengan kandidat Gubernur Kaltim. Bentuknya juga beragam, selain reklame ada pula yang berbentuk spanduk ataupun poster.
Kemudian bentuk lain dari kampanye renteng ini biasa dilakukan pada kesempatan pertemuan terbatas. Salah satu paslon wali kota atau bupati yang berdialog dengan warga, seolah tidak disengaja dihadiri oleh paslon gubernur dan ikut bersosalisasi pada kesempatan tersebut. Hal ini juga bisa terjadi sebaliknya dan sudah banyak terjadi di berbagai daerah.
Terkait kondisi tersebut, Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto menilai hal tersebut tidak bisa dibenarkan. Lantaran esensi kampanye itu meliputi penyampaian visi-misi dan program kerja paslon tertentu. Maka tiap kampanye yang dilakukan hanya berhubungan dengan paslon yang dimaksud. “Jadi kampanye berjalan hanya untuk menyampaikan ajakan untuk satu paslon saja,” ujar Hari.
Kemudian ia juga menjelaskan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota diatur sendiri. Apalagi kegiatan soal kampanye terikat dengan pemakaian dana kampanye. Serta tidak bisa dimaksudkan untuk mengampanyekan orang lain. Tetapi itu dimaksudkan untuk kepentingan pencalonan yang bersangkutan sendiri. “Karena nantinya akan jadi pertanyaan dari mana asal dana kampanye. Tentunya akan jadi pertanyaan sendiri,” imbuhnya.
Sehingga Bawaslu memastikan, tiap kegiatan yang memuat dua kepentingan tentu akan coba ditertibkan. Tentunya dengan melihat kemballi subjek yang melakukan kampanye, apakah sudah terpenuhi atau tidak. “Mengingat kampanye hanya boleh dijalankan oleh paslon itu sendiri, partai pengusung, tim pemenangan dan organisasi yang didaftarkan,” tuturnya.
Jika berkaitan dengan alat kampanye, lanjutnya, maka Bawaslu akan melakukan identifikasi dan koordinasi dengan Satpol PP dan KPU. Sementara ketika bentuknya berupa kegiatan maka Bawaslu akan mengacu pada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian. Maka tiap pengawas bisa melihat izin kampanye yang dikeluarkan. “Jika berbeda maka akan maka masuk kategori kampanye di luar jadwal,” pungkasnya. (bct)