Close Menu
WartaJuara.com
  • ADVETORIAL
    • KPU KALTIM
    • KPU KUKAR
    • DPRD SAMARINDA
    • DISKOMINFO KUKAR
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • INSPIRASI
  • SPORTS
  • IT
  • POLITIK
  • BUKU
  • TOKOH
  • SEJARAH
What's Hot

DPRD dan Pemprov Bahas RPJMD, Juga Tetapkan Infrastruktur Prioritas

Juli 9, 2025

Polemik Belum Tuntas, Driver Online Kembali Datangi Dishub Kaltim

Juli 8, 2025

Pemprov Minta Aplikator Patuhi SK Gubernur

Juli 7, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Sitemap
Facebook Instagram YouTube TikTok
WartaJuara.comWartaJuara.com
  • ADVETORIAL
    • KPU KALTIM
    • KPU KUKAR
    • DPRD SAMARINDA
    • DISKOMINFO KUKAR
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • INSPIRASI
  • SPORTS
  • IT
  • POLITIK
  • BUKU
  • TOKOH
  • SEJARAH
WartaJuara.com
KPU Kaltim

Empat Bahan Kampanye Ini, Desainnya Diatur KPU Kaltim

adminBy adminOktober 2, 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp

WartaJuara.com – Ada empat format kampanye yang sebelum disebarluaskan kepada masyarakat desainnya akan diatur oleh KPU terlebih dahulu. Perihal ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 13/2024 pasal 24. Ini berlaku untuk pasangan calon (Paslon) di pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, format kampanye tersebut adalah selebaran, brosur, pamflet dan poster. Kemudian setidaknya harus memuat materi kampanye dan program paslon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2).
“Materi Kampanye Paslon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Selain itu, juga wajib menyampaikan program Pasangan Calon,” kata Qayyim.

Kemudian ia menjelaskan, untuk desain bahan kampanye juga harus disampaikan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik. Atau tim kampanye kepada KPU melalui petugas Liaison Officer (LO). Setelah desain itu disampaikan KPU akan memberikan tanda terima penyampaian desain bahan kampanye. “Pada proses ini juga menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran sesuai yang tertera pada PKPU,” lanjutnya.

Jika nantinya terdapat ketidaksesuaian pada desain format kampanye, lanjutnya, maka KPU akan mengembalikan desain bahan kampanye. Tentunya tetap dengan mencantumkan Lampiran (v) tersebut. Pengembalian pun mekanismenya tetap melalui LO untuk diserahkan kepada parpol pendukung. “Pengembalian ini melalui LO yang selanjutnya bakal diserahkan kepada partai politik maupun koalisi partai peserta pemilu, pasangan calon atau tim kampanye,” jelasnya.

Selain itu dia juga meminta kepada seluruh peserta kampanye agar turut menggunakan bahan daur ulang mengingat perihal tersebut telah diatur dalam dalam Pasal 24 ayat (8) PKPU 13 Tahun 2024. “Dalam PKPU No 13 Tahun 2024, Pasal 24 ayat (8) dengan jelas m,enybutkan bahwa setiap orang atau partai politik yang berkampanye memakai keempat format yang telah kami berikan harus menggunakan bahan daur ulang,” tutupnya. (adv/bct)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleJumlah TPS Pilkada Lebih Sedikit Dibanding Pileg
Next Article Kampanye Renteng Tidak Dibenarkan Bawaslu
admin
  • Website

Related Posts

KPU Kaltim Nilai Pilkada Berjalan Lancar

November 28, 2024 KPU Kaltim

KPU Kaltim Gelar Sosialisasi Persiapan Pilkada 2024 dan Upaya Meningkatkan Partisipasi Pemilih

November 22, 2024 KPU Kaltim

Debat Publik Kedua, KPU Kaltim Libatkan Lebih Banyak Panelis dan Perumus

November 4, 2024 KPU Kaltim
Leave A Reply Cancel Reply

Latest Posts

DPRD dan Pemprov Bahas RPJMD, Juga Tetapkan Infrastruktur Prioritas

Juli 9, 2025

Polemik Belum Tuntas, Driver Online Kembali Datangi Dishub Kaltim

Juli 8, 2025

Pemprov Minta Aplikator Patuhi SK Gubernur

Juli 7, 2025

Pemprov Kaltim Seleksi Empat Direktur BUMD

Juli 3, 2025
@wj_news
Don't Miss

DPRD dan Pemprov Bahas RPJMD, Juga Tetapkan Infrastruktur Prioritas

By adminJuli 9, 2025

WartaJuara.com – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim terus digodok DPRD dan Pemprov Kaltim.…

Mengenal Tokoh Spiritual Sepanjang Masa : Al Jalaluddin Rumi

Maret 22, 2022

Miguel Oliveira : Dokter Gigi Juara GP Mandalika 2022

Maret 23, 2022
About Us
About Us

Informasi mencerdaskan dan aktual, memberikan perspektif baru dalam melihat dunia.

Email Us: wartainovasidigital@gmail.com

Facebook Instagram YouTube WhatsApp TikTok
© 2025 WartaJuara.COM | PT. Warta Inovasi Digital.
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Sitemap

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.