WartaJuara.com – Ada empat format kampanye yang sebelum disebarluaskan kepada masyarakat desainnya akan diatur oleh KPU terlebih dahulu. Perihal ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 13/2024 pasal 24. Ini berlaku untuk pasangan calon (Paslon) di pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota.
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, format kampanye tersebut adalah selebaran, brosur, pamflet dan poster. Kemudian setidaknya harus memuat materi kampanye dan program paslon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2).
“Materi Kampanye Paslon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Selain itu, juga wajib menyampaikan program Pasangan Calon,” kata Qayyim.
Kemudian ia menjelaskan, untuk desain bahan kampanye juga harus disampaikan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik. Atau tim kampanye kepada KPU melalui petugas Liaison Officer (LO). Setelah desain itu disampaikan KPU akan memberikan tanda terima penyampaian desain bahan kampanye. “Pada proses ini juga menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran sesuai yang tertera pada PKPU,” lanjutnya.
Jika nantinya terdapat ketidaksesuaian pada desain format kampanye, lanjutnya, maka KPU akan mengembalikan desain bahan kampanye. Tentunya tetap dengan mencantumkan Lampiran (v) tersebut. Pengembalian pun mekanismenya tetap melalui LO untuk diserahkan kepada parpol pendukung. “Pengembalian ini melalui LO yang selanjutnya bakal diserahkan kepada partai politik maupun koalisi partai peserta pemilu, pasangan calon atau tim kampanye,” jelasnya.
Selain itu dia juga meminta kepada seluruh peserta kampanye agar turut menggunakan bahan daur ulang mengingat perihal tersebut telah diatur dalam dalam Pasal 24 ayat (8) PKPU 13 Tahun 2024. “Dalam PKPU No 13 Tahun 2024, Pasal 24 ayat (8) dengan jelas m,enybutkan bahwa setiap orang atau partai politik yang berkampanye memakai keempat format yang telah kami berikan harus menggunakan bahan daur ulang,” tutupnya. (adv/bct)