WartaJuara.com, Kukar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara kembali menyoroti pentingnya kepatuhan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam menyampaikan laporan penerimaan dana kampanye.
Hal ini menjadi perhatian utama KPU sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu.
Pengumuman resmi mengenai batas waktu pelaporan dana kampanye melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) telah dikeluarkan oleh KPU Kukar pada 28 September 2024 lalu.
Namun, hingga kini, ketiga paslon belum menyelesaikan penginputan data yang diwajibkan.
Melalui, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kukar, Muhammad Rahman, menjelaskan bahwa pihaknya terus mengingatkan para paslon mengenai kewajiban pelaporan ini.
“Kami masih menunggu ketiga paslon untuk menyelesaikan laporan penerimaan dana kampanye di aplikasi Sikadeka,” ujar Rahman, Rabu (16/10/2024).
Ia juga mengakui, bahwa KPU Kukar memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan langsung terhadap proses pelaporan ini. Meski begitu, KPU tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh paslon mengikuti aturan yang ditetapkan.
Lanjutnya, Rahman menegaskan, bahwa pelaporan dana kampanye bukan hanya sekadar formalitas, namun merupakan tanggung jawab yang wajib dipenuhi oleh setiap paslon. KPU Kukar juga telah memberikan peringatan terkait sanksi yang dapat dikenakan kepada paslon yang lalai atau sengaja melanggar aturan.
“Ada berbagai jenis sanksi yang bisa diberikan, mulai dari administrasi hingga pidana, tergantung dari pelanggaran yang dilakukan. Bagi paslon yang tidak patuh, meskipun terpilih, mereka tidak akan diusulkan sebagai calon terpilih,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rahman memperingatkan adanya ancaman sanksi pidana bagi paslon yang terbukti melakukan pelanggaran serius, seperti menerima dana kampanye dari sumber yang tidak sah, termasuk dari pihak asing.
“KPU Kukar berharap seluruh paslon dapat segera menyelesaikan pelaporan dana kampanye mereka, sehingga proses pemilihan berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.