WartaJuara.com, Kukar – Menyusul insiden kebakaran yang melahap 1 rumah di Jalan Danau Melintang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis (20/03/2025) lalu.
Pemerintah Kelurahan Melayu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar mengambil langkah tegas dengan menertibkan pedagang petasan. Kebakaran tersebut diduga kuat dipicu oleh petasan yang dimainkan anak-anak di sekitar lokasi kejadian.
Penertiban itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kukar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya terkait ketertiban lingkungan.
Operasi ini menyasar enam titik di Kelurahan Melayu, termasuk kawasan Jalan Danau Aji dan Maduningrat, yang merupakan pusat aktivitas jual beli di sekitar Pasar Tangga Arung Tenggarong.
Melalui, Lurah Melayu, Aditiya Rakhman, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Satpol PP, Babinkamtibmas, Babinsa, dan Komite Kelurahan untuk menindaklanjuti insiden kebakaran tersebut.
“Kegiatan ini merupakan respons terhadap kebakaran yang terjadi beberapa hari lalu di Jalan Danau Melintang, yang menyebabkan satu rumah terbakar dan dua rumah lainnya terdampak. Kebakaran tersebut disebabkan oleh petasan,” ujar Aditiya pada, Senin (24/03/2025) pukul 21:30 WITA.
Aditiya juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap peredaran petasan agar insiden serupa tidak terulang. Oleh karena itu, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, kepolisian, dan Koramil dikerahkan untuk melakukan pengawasan langsung terhadap pedagang petasan.
Dalam operasi tersebut, Ia menyebutkan, petugas Satpol PP memberikan teguran dan imbauan kepada para pedagang terkait penjualan petasan berkekuatan ledak tinggi.
“Ada sejumlah petasan yang dianggap berbahaya disita dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk diamankan,” terangnya.
Terakhir, dirinya berharap, langkah ini dapat memberikan efek jera kepada pedagang serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya petasan, sehingga lingkungan tetap aman dan tertib.