WartaJuara.com – Usai kembali tertabraknya Jembatan Mahakam I di Samarinda, DPRD Kaltim langsung mengambil tindakan tegas. Para wakil rakyat langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (29/4/2025) malam. Rekomendasi utama dari rapat itu adalah menutup alur sungai sampai fender pelindung kembali terpasang.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, memastikan usulan Komisi II tidak berubah dari kejadian tabrakan Februari lalu. Menutup sementara alur sungai selalu disuarakan, hingga nanti fender pelindung pilar jembatan kembali terpasang. Sekaligus memastikan jika kondisi jembatan benar-benar dirasa aman. “Penutupan sementara untuk lalu lintas air saja sampai semua kondisinya membaik, sementara di atas jembatan mungkin akan dilakukan penutupan saat kebutuhan pengujian beban saja,” kata Sabaruddin.
Usulan serupa sebenarnya sudah mencuat kala kejadian Februari lalu. Tetapi saran itu seolah diabaikan oleh pihak terkait. Hingga tabrakan kembali berulang. Kini DPRD tampak ngotot untuk mendorong argumentasi tersebut.
Keputusan tersebut bahkan didukung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Memang penutupan lalu lintas sungai ini berimbas pada kondisi ekonomi masyarakat. Tetapi menurutnya keselamatan jauh lebih penting ketimbang hal itu. Kaltim punya trauma, pada 2011 lalu jembatan di Kutai Kartanegara runtuh, dan ingatan pahit itu tak boleh terulang. “Kan kejadian yang berulang di bawah. Makanya kami mengusulkan penutupan sementara lalu lintas sungai,” ujar Hamas, sapaan akrabnya.
Apalagi pada 2 kejadian terakhir, tabrakan yang terjadi selalu di luar jam pandu dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Artinya jika kejadian terulang dan terjadi hal yang tidak diinginkan, yang dirugikan masyarakat. “Tidak ada juga yang bisa bertanggung jawab, justru pemerintah daerah yang dibebani perbaikan infrastruktur,” ujarnya.
Sementara itu Kepala KSOP Samarinda, Mursidi, memastikan kejadian tongkang yang menabrak Jembatan Mahakam I pada 26 April malam itu di luar ketentuan resmi. Sungai Mahakam memiliki area labuh dan tambat resmi yang disusun berdasarkan pertimbangan keselamatan pelayaran. “Waktu dan tempat tambat atau melintas sudah disesuaikan dengan kondisi arus serta pasang surut air,” ujar Mursidi menjelaskan.
Terkait dengan upaya penutupan sementara alur sungai ini, dirinya tidak mau berkomentar banyak. Karena semua itu harus diputuskan bersama dengan melibatkan Kementerian Perhubungan. Jadi biar pemerintah daerah yang berkoordinasi dengan kementerian. “Agar tidak ada tumpang tindih pengelolaan dan aturan,” imbuhnya.
Hasil rapat itu telah dinotulensikan sekaligus jadi dasar DPRD bersama Pemprov Kaltim dan pihak terkait untuk berkirim surat ke Direktur Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan Kementerian lain yang berhubungan dengan jembatan ini. Apalagi Jembatan Mahakam I berada di bawah kewenangan pusat. (bct)