WartaJuara.com – Pemprov Kaltim menghentikan kerja sama pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan. Hotel yang memang milik pemprov ini dikelola pihak ketiga. Sayangnya pengelola melanggar perjanjian dengan menunggak kontribusi tetap tiap tahun yang sudah disepakati. Total tunggakan bahkan telah mencapai Rp 4,8 miliar.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, memimpin rapat untuk membahas masalah ini bersama pihak terkait. Bertujuan memperbaiki pengelolaan aset dan perizinan hotel tersebut. Hasilnya, rapat yang berlangsung Kamis 15 Mei 2025 ini memutuskan jika Pemprov Kaltim tidak lagi melanjutkan kerja sama dengan pengelola hotel dan meminta agar hotel tersebut bisa segera dikosongkan.
Banyaknya pelanggaran PT Timur Borneo Indonesia (TBI) selaku mitra pemprov dalam mengelola hotel menjadi alasan utama. Mulai dari peralihan fungsi ruangan hotel menjadi tempat karaoke dewasa serta menjual minuman beralkohol hingga menunggak kontribusi tetap selama bertahun-tahun. Kondisi ini yang dinilai Agus harus ada langkah tegas dari pemprov. “PT TBI sudah wanprestasi dan melanggar berbagai hal yang tidak sesuai kontrak kerja selama ini,” ujar politikus Gerindra ini.
Kepala Biro Setda Pemprov Kaltim, Lisa Hasliana merinci awal mula kerja sama yang berlangsung pada 2016 silam. PT TBI selaku mitra swasta dipilih mengelola Hotel Royal Suite Balikpapan dalam jangka waktu 30 tahun. Pengelola diwajibkan membayar kontribusi tetap sebesar Rp 618.145.000 per tahun, dengan kenaikan 5 persen setiap tahun. “Namun sering terjadi tunggakan terhadap kewajiban ini. Pembayaran pertama pada akhir tahun 2016 untuk kontribusi tahun 2017. Kemudian tahun 2018 PT TBI tidak membayar dan jadi temuan BPK R,” ungkap Lisa
Sebenarnya Pemprov Kaltim tak tinggal diam terhadap kerja sama yang berjalan. Berkali-kali surat peringatan dilayangkan untuk membayar kontribusi tetap tersebut. Tetapi pihak PT TBI seolah sengaja abai terhadap teguran dari Pemprov Kaltim itu. “Kami sudah kirim Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 serta SP terakhir untuk pembayaran kontribusi terhutang. Karena surat peringatan tidak dipenuhi, maka Pemprov Kaltim menyatakan akan
mengakhiri perjanjian ini,” tegasnya.
Sementara itu anggota Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa, memberi saran agar Pemprov Kaltim mengambil langkah tegas terkait pengelolaan aset hotel ini. Mengingat persoalan yang muncul sudah terang benderang dan harus segera bergerak cepat. Upaya pengosongan hotel juga dimintanya menggandeng pihak Kejaksaan untuk mengkaji pelanggaran yang terjadi. “Ada kesan kesengajaan dan abai terhadap perjanjian. Pemprov harus bisa ambil langkah tegas,” ujar politikus Golkar ini.
Kemudian Manajer Hotel Royal Suite Balikpapan, Jois Canete, membeberkan alasan hingga terjadinya tunggakan mencapai Rp 4,8 miliar tersebut. Karena adanya peralihan manajemen PT TBI pada Maret 2022 lalu. Kala itu nilai tunggakan mencapai Rp 2,7 miliar dan manajemen lama sudah memberi informasi kepada manajemen baru. “Manajemen baru juga pernah bersurat, meminta keringanan pembayaran akibat pandemi covid. Serta meminta review ulang nilai kontribusi per tahun,” ujar Jois, singkat. (bct)

