WartaJuara.com – Sepekan terakhir nama anggota DPRD Kaltim, Kamaruddin Ibrahim ramai dibicarakan. Namanya terseret kasus korupsi proyek fiktif PT Telkom dan telah ditetapkan jadi tersangka oleh Kejati DKI Jakarta. Tetapi tim kuasa hukum Kamaruddin punya pandangan berbeda terkait kasus ini.
Enam (6) pengacara yang menjadi kuasa hukum Kamaruddin menggelar konferensi pers, Kamis (22/5/2025) malam di Samarinda. Mereka coba meluruskan informasi yang beredar terkait kasus kliennya. Setelah melihat kronologis perkara terjadi, tim kuasa hukum menilai kasus ini hanya urusan perdata, bukan pidana korupsi. “Jadi di kasus ini terjadi jauh sebelum jadi anggota dewan,” ujar Fatimah Asyari, ketua tim Kuasa Hukum.
Ia menceritakan, perkara ini terjadi dari 2017 hingga 2018 lalu. Sementara yang bersangkutan baru terpilih jadi wakil rakyat pada 2019 di DPRD Balikpapan dan 2024 di DPRD Kaltim. Tetapi Fatimah mengakui PT Fortuna Aneka Sarana Triguna milik Kamaruddin dan ada kerja sama dengan PT Telkom.
Hanya saja kerja sama PT Fortuna dan Telkom bukan proyek fiktif. Duduk perkaranya dimulai pada 2016, PT Fortuna berhasil mendapatkan tender dari PT Wijaya Karya Beton. Guna menyiapkan semen ready mix untuk Jalan Tol Balikpapan – Samarinda. Negosiasi berjalan lancar dan surat perintah kerja keluar di Januari 2017 dengan nilai Rp100 miliar.
Kemudian di waktu berbeda, PT Fortuna menerima informasi jika PT Telkom mencari mitra kerja sama. Lalu proposal kerja sama pun diajukan dengan nilai Rp17 miliar. Tetapi saat disetujui, hanya Rp13,2 miliar yang dicairkan perusahaan telekomunikasi tersebut. “Itu pun dikeluarkan dua tahap. Pertama Rp 5,5 miliar dan kemudian Rp7,7 miliar,” ungkap Fatimah didampingi John Pricles Silalahi, Maisyarah, Raja Ivan Haryono, Sudirman serta Marupa Sinurat.
Pekerjaan PT Foruna berjalan lancar, modal dari PT Telkom pun sebagian telah ada yang dikembalikan sebesar Rp4 miliar. Hingga tersisa hutang Rp9,2 miliar saja. Untuk sisa pembayaran tersebut, PT Fortuna juga telah membuat akta kesepakatan di akhir 2019 dengan agunan berupa 30 bidang tanah.
Selain itu, perusahaan milik Kamaruddin itu juga membuat surat pernyataan pengakuan utang. Ditambah dengan surat pernyataan jaminan pribadi hingga surat kuasa menjual jaminan tersebut. “Maka dari itu kami menilai, masalah ini mestinya hanya urusan perdata, bukan pidana,” tegasnya.
Selanjutnya, tim kuasa hukum juga ingin mengajukan penangguhan penahanan. Hal ini berkaitan erat dengan kondisi kesehatan Kamaruddin yang perlu mendapatkan perawatan intensif. “Klien kami juga perlu kemoterapi untuk memastikan kesehatannya,” pungkasnya. (bct)