WartaJuara.com – Laporan dana kampanye bagi seluruh pasangan calon (paslon) sangat penting sebagai bentuk keterbukaan. Maka KPU Kaltim menaruh prioritas terhadap persoalan ini. Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sudah banyak yang masuk. Namun sejauh ini masih perlu diperbaiki yang jatuh tempo pada 25 Oktober 2024 mendatang,
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi mengatakan, LPSDK yang dilaporkan paslon sejauh ini masih perlu banyak perbaikan. Sehingga KPU berharap tiap paslon bisa segera melakukan perbaikan secepatnya. Walaupun pihaknya member tenggat hingga 25 Oktober nanti. Perihal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) 2024 tentang Dana Kampanye, yang mengatur tentang pelaporan dan perbaikan LPSDK melalui sistem Sikadeka. “Batas akhir pengunggahannnya di LPSDK dari 24 September hingga 25 Oktober 2024 mendatang,” ujarnya pada Kamis (26/9/2024) sore.
Kemudian KPU, lanjutnya, akan kembali memeriksa semua dokumen yang masuk. Jika terdapat kekurangan, paslon akan diberikan tanda terima perbaikan oleh KPU pada 25 Oktober 2024. Selanjutnya para kandidat diwajibkan untuk melengkapi dokumen tersebut dalam waktu satu hari setelah menerima pemberitahuan.
“Paslon yang menerima catatan perbaikan wajib melengkapinya melalui Sikadeka pada tanggal 26 Oktober 2024 paling lambat pukul 23.59 WITA,” jelas Suardi.
KPU Kaltim berharap seluruh paslon memanfaatkan waktu perbaikan dengan baik agar seluruh dokumen dana kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil akhir pemeriksaan LPSDK akan diumumkan pada 26 Oktober 2024 setelah seluruh perbaikan diperiksa.
“Langkah ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye serta memastikan proses berjalan sesuai dengan aturan,” tandasnya. (adv/bct)

