WartaJuara.com – Aliansi pendukung kolom kosong di Pilkada Samarinda menegaskan bakal melayangkan somasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, setelah sejumlah spanduk mereka ditertibkan. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Aliansi Kotak Kosong, Niko Hendro, dalam konferensi pers, Senin (28/10/2024).
“Kami ingin Bawaslu bertanggung jawab atas kerugian materi dan nonmateri yang kami alami. Dukungan terhadap kolom kosong sah di mata hukum,” ujar Niko. Ia menambahkan, Bawaslu Samarinda diberi waktu dua hari untuk memberikan tanggapan dan menjelaskan posisi mereka dalam kampanye.

Aliansi Kotak Kosong sebelumnya sudah melakukan audiensi dengan KPU Samarinda pada 28 September. Dalam pertemuan tersebut, KPU memastikan bahwa dukungan terhadap kolom kosong, baik melalui sosialisasi maupun diskusi, diizinkan. Berdasarkan kesepakatan itu, aliansi memasang spanduk di 100 titik di Samarinda, yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk hadir di tempat pemungutan suara (TPS) nanti.
Ia menceritakan, spanduk yang dihimpun secara swadaya itu dipasang Selasa, 22 Oktober 2024 lalu. Hanya terpasang sekitar tiga hari, spanduk-spanduk tersebut ditertibkan Satpol PP Samarinda atas rekomendasi Bawaslu pada Jumat 25 Oktober lalu. Alasan utamanya spanduk yang dipasang tersebut dianggap tendensius. “Isi spanduk kami hanya mengajak masyarakat mencoblos kolom kosong, tidak menyebut calon atau nomor urut lain,” kata Niko.
Jika dalam dua hari ke depan Bawaslu tak merespons, aliansi ini akan melaporkan kasus tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut Niko, tindakan Bawaslu menghalangi upaya sosialisasi aliansi, padahal regulasi memperbolehkan masyarakat untuk mendukung kolom kosong tanpa perlu mendaftar resmi ke KPU. (bct)

