WartaJuara.com – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Samarinda masih membawa polemik. Akibat keterbatasan anggaran, terpaksa proses pengangkatan harus dijalankan bertahap. Sehingga sebagian PPPK masih berstatus paruh waktu.
Perihal status paruh waktu ini yang dipertanyakan oleh PPPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung Selasa (14/1/2025) siang. Komisi I DPRD Samarinda yang langsung memfasilitasi dengan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menjelaskan perkara tersebut.
Perwakilan PPPK berstatus paruh waktu, Nuel mengatakan, sebenarnya pihaknya hanya meminta kejelasan terkait teknis kerja. Pasalnya status paruh waktu ini belum dipahami sepenuhnya oleh sebagian besar pegawai. Sehingga menurutnya wajar jika muncul pertanyaan terkait masalah tersebut. “Seperti mekanisme kerja dan gaji yang diterima seperti apa? Tentu kami brlum mendapat penjelasan terkait ini,” ujarnya.
Melalui RDP ini pihaknya merasa mendapat kejelasan terkait status paruh waktu yang dimaksud. Dijelaskan dalam RDP tersebut jika mekanisme kerja masih sama seperti saat menjadi pegawai honorer. Sedangkan untuk sistem gaji masih perlu menunggu regulasi dari pemerintah pusat. “Jadi untuk gaji kami diminta bersabar. Menunggu regulasi dari Kementerian PAN RB, sementara untuk sistem kerja sudah jelas sekarang,” tuturnya.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra menganggap wajar keresahan dari PPPK ini, terutama dari yang berstatus paruh waktu. Ia sebenarnya berharap besar jika seluruh tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK. Tetapi kemampuan keuangan daerah juga harus dipertimbangkan. “Hal ini yang membuat ada PPPK dengan status paruh waktu. Karena harus menyesuaikan dengan APBD yang tersedia,” ujar Samri.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menjelaskan, sebenarnya PPPK paruh waktu ini sudah masuk data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN) hanya proses pengangkatannya tertunda, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Nantinya kuota pengangkatan juga menyesuaikan dengan jumlah pegawai yang pensiun tiap tahunnya. “Semoga saja kemampuan APBD bertambah, serta adanya pegawai yang pensiun membuat kuota pengangkatan juga bisa makin besar,” tuturnya.
Berdasar data BKPSDM Samarinda, masih ada 2.000 PPPK dengan status paruh ini. Sementara tiap tahunnya jumlah pegawai yang pensiun bisa mencapai 300 orang. Jika ada peningkatan APBD bukan tidak mungkin kuota pengangkatan bisa mencapai 800 pegawai per tahun. “Tentu yang diutamakan adalah PPPK yang beryatus paruh waktu ini. Tentunya dengan melihat kemampuan kinerja dalam lamanya mengabdi,” imbuhnya.
Sehingga secara perlahan, jumlah PPPK berstatus paruh waktu ini akan terangkat semua. Tinggal bagaimana melihat kuota yang tersedia pada tiap instansi nantinya. “Saya rasa respon dari para pegawai juga bagus. Mereka juga sudah mendapat kejelasan terkait atatus mereka,” tandasnya. (bct)

