WartaJuara.com – Diketahui perhelatan Pilkada Serentak 2024 belum sepenuhnya tuntas. Lantaran masih ada 24 daerah yang masih perlu menjalankan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan pengawasan harus tetap berjalan, terutama di bulan Ramadan tahun ini.
Diketahui, ada dua daerah di Kaltim yang mesti mrnjalankan PSU. Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) harus mengulang pemungutan suara setelah sengketa hasil sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Alhasil
penyelenggara kini perlu mengubah cara pandang terkait periodesasi kepala daerah dan mengukur setiap langkah strategis dalam menjalankan PSU tersebut. “Ini jadi pembelajaran dan catatan kami mengenai tahapan Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak yang berjalan beriringan,” ungkap Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja selepas peluncuran Buku Pengawasan Pemilu oleh Bawaslu Kaltim di Hotel Bumi Senyiur, Rabu, 5 Maret 2025.
Menurutnya, penyelenggaraan dua pesta demokrasi itu benar-benar tak memilik jeda. Belum selesai satu, para penyelenggara sudah harus bergegas ke agenda lainnya. Hal ini, kata dia, menciptakan potensi gesekan di sana-sini. Ke depan, diperlukan jeda agar kondusifitas bisa lebih terjaga dan kerja penyelenggara yang lebih manusiawi. “Ke depan harus ada permulaan tahapan pemilu dan pilkada yang disesuaikan dan tak berdempetan dalam satu tahun,” sebutnya.
Perihal ini, lanjutnya, juga memberi ruang kepada partai politik untuk bisa menyiapkan kader dan figur terbaik. Jadi partai politik juga punya beban serupa. Di ruang tanpa jeda ini, semua pihak perlu memahami aturan main yang memiliki beberapa perbedaan.
Terlepas dari itu semua, Bawaslu RI sudah menyiapkan langkah untuk PSU di 24 daerah. Terutama berkoordinasi dengan Kemendagri, Kemenkeu dan pemerintah daerah dalam membahas pembiayaan. Tanpa biaya, PSU jelas tak mungkin digelar. Urusan anggaran tak bisa dibiarkan menggantung. “Kami juga berkoordinasi dengan KPU, terutama pematangan regulasi teknis pelaksanaan,” lanjutnya.
Aturan teknis perlu diperjelas lantaran tenggat waktu pelaksanaan PSU tak semua sama disetiap daerah. Di Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) misalnya, punya perbedaan waktu. PSU Kukar harus digelar paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan MK. Mahulu lebih lama, paling lambat 90 hari. “Sementara PSU harus dimulai dari pencalonan kepala dan wakil kepala daerah,” katanya
Lalu, ada bulan Ramadan. Bagja mengingatkan, bulan ini bisa menjadi celah kampanye terselubuhng. Pasangan calon bisa saja memanfaatkan momen ibadah menyisipkan pesan politik. Karena itu, aturan main harus jelas tanpa menyisakan ruang abu-abu yang bisa disalahgunakan. (bct)

