WartaJuara.com – Proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di Samarinda sudah rampung. Kendati begitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda tak bisa mengumumkan perolehan kursi legislatif. Pasalnya, mesti menunggu semua ajuan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat memastikan jika tahapan rekapitulasi sudah tuntas berjalan. Hanya saja pleno yang digelar belum bisa memutuskan siapa saja anggota DPRD Samarinda yang duduk. Begitu pula untuk kursi DPRD Kaltim untuk daerah pemilihan Samarinda. “Mungkin masing-masing partai bisa menghitung sendiri perolehan suara dari pleno kali ini. Kalau kami masih menunggu sampai semua tahapan selesai,” ujar Firman.
Setelah ini, lanjut Firman, masih ada tahapan rekapitulasi di tingkat provinsi dan nasional. Setelah kedua tahapan itu rampung, juga masih menunggu hasil perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Setelahnya baru nantinya MK akan mengeluarkan surat ketetapan terhadap hasil pemilu. “Nah saat itu baru kami bisa umumkan kursi legislatif terpilih,” urainya.
Jika KPU Samarinda langsung mengumumkan calon terpilih pasca pleno ini, dikhawatirkan terjadi error. Sebab jika ada PHPU di MK, tentu saja berdampak pada data yang ada. Terlebih masih banyak catatan administrasi dan prosedural perhitungan suara yang terungkap sepanjang pleno. Semua hasil dalam pleno rekapitulasi ini bakal menjadi lampiran dalam formulir D-Hasil Kota Samarinda. “semua itu akan dibawa ke rekapitulasi tingkat provinsi nanti,” imbuhnya.
Ia mencontohkan seperti hasil rekapitulasi di TPS 6 Kampung Tenun, Samarinda Seberang yang ter-input dalam aplikasi Sirekap justru tersalin ke data rekap di TPS 5. Pembetulan data rekap sudah dilakukan secara manual berbekal persetujuan saksi peserta pemilu yang hadir dalam pleno. “Tapi tadi sudah diperbaiki data rekap TPS 5 itu. Dalam pleno semua sepakat berdasar persetujuan peserta pleno,” jelasnya.
Selain itu, aku Firman, hanya catatan administrasi dan prosedural saja yang muncul. Seperti kesalahan input ketika rekap dan langsung diperbaiki sebelum rekapitulasi tingkat kecamatan rampung. Hingga molornya penyerahan hasil pleno tingkat kecamatan karena adanya pembenahan data daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), hingga daftar pemilih khusus (DPK). “Semua klir, dengan disetujuinya hasil rekapitulasi 10 kecamatan se-Samarinda. Maka dipastikan sudah beres dan tinggal menunggu hasil ini dibawa ke rekap tingkat provinsi,” tandasnya. (bct)