WartaJuara.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Samarinda hanya diikuti satu pasangan calon (paslon) saja. Kini hadir relawan kolom kosong sebagai alternatif pilihan warga Kota Tepian dalam pilkada mendatang. Munculnya kelompok ini membuat opsi tambahan bagi pemilih saat pencoblosan pada November mendatang.
Ketua Aliansi Kotak Kosong Samarinda, Niko Hendro mengatakan, kehadiran pihaknya berawal dari keresahan kelompok masyarakat atas munculnya calon tunggal di Samarinda. Menurutnya calon tunggal tidak sehat bagi demokrasi, lantaran tidak adanya pilihan pemimpin dalam masyarakat. Hal ini juga membuat matinya demokrasi di Ibu Kota Kaltim ini. “Jadi kami ingin masyarakat Samarinda memiliki alternatif pilihan,” ujar Niko pada Senin (30/9/2024) pagi.
Bahkan aliansi ini memasang target yang cukup tinggi dengan memenangkan perolehan suara dalam Pilkada Samarinda. Meskipun yang dilawan adalah paslon petahana dan didukung mayoritas parpol yang memperoleh kursi di DPRD Samarinda. Tetapi pihaknya yakin dengan sosialisasi yang masif targetan itu bukan hal yang mustahil. “Jangan lupa, kolom kosong pernah menang di Makassar dan bukan tidak mungkin itu terjadi di Samarinda juga,” tuturnya.
Sejauh ini sosialisasi terkait kolom kosong sudah berjalan, terutama memberi pemahaman ke masyarakat terkait apa itu kolom kosong. Lantaran masih banyak masyarakat yang belum paham terkait persoalan ini. Walaupun hal itu masih berjalan tidak secara masif, hanya obrolan dari mulut ke mulut saja. “Tapi kami tetap berupaya keras untuk bisa memanfaatkan berbagai momen untuk menyosialisasikan kolom kosong ini,” paparnya.
Hanya saja untuk sosialisasi secara resmi, pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan KPU Samarinda. Mengingat Aliansi Kotak Kosong ini belum mendapat jadwal dan izin resmi dari penyelenggara. Kendati demikian, pihaknya telah menyiapkan berbagai agenda untuk memantapkan gerakan aliansi ini. “Bisa jadi dengan membangun diskusi di tiap kecamatan hingga menggelar rapat akbar. Yang jelas kami sudah siapkan hal ini,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan mendaftarkan diri sebagai pemantau pemilu ke KPU Samarinda. Langkah ini sekaligus untuk mewakili kolom kosong jika dalam poses pemilihan terjadi pelanggaran. Mengingat kolom kosong tidak difasilitasi saksi, melainkan menjadi pemantau untuk melihat jalannya proses pemungtan suara. “Dalam waktu dekat kami akan mendaftar ke KPU menjad pemantu pemilu,” ujar Niko.
Terpisah, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, sejauh ini belum ada pemantau yang mendaftar secara resmi. Walaupun ia juga mendengar sudah ada beberapa elemen masyarakat yang mendeklarasikan sebagai relawan kolom kosong. Tetapi selama tidak mendaftar ke KPU maka tidak memiliki hak sebagi perwakilan kolom kosong. “Sejauh ini belum ada dan hingga saat ini kami masih membuka pendaftaraan terkait itu. Bahkan sampai menjelang pemungutan suara mendatang,” ujar Firman.
Ia menegaskan, jika ada kelompok masyarakat ingin mewakili kolom kosong maka wajib mendaftarkan diri ke KPU. Apalagi hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) bernomor 8/2024 dan diperbarui dalam PKPU bernomor 10/2024. Begitu juga dengan Keputusan KPU nomor 328/2024 tentang pedoman teknis pemantau pemilu. “Jika tidak mendaftar ya bisa saja, tetapi hanya sebagai pendukung kolom kosong saja atau sekedar aspirasi masyarakat semata,” tandas Firman. (bct)

