WartaJuara.com โ Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 membuka peluang terjadinya kampanye bersama antara pasangan calon (Paslon) gubernur dengan calon bupati atau wali kota. Meski kolaborasi ini tampak efisien, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim memperingatkan bahwa kegiatan tersebut berpotensi melanggar regulasi kampanye yang telah diatur dalam undang-undang.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto menegaskan, aturan terkait kampanye sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pilkada. Peraturan tersebut mencakup siapa saja yang diperbolehkan terlibat dalam kampanye di setiap jenis pemilihan kepala daerah, termasuk batasan jadwal serta besaran anggaran kampanye yang diperbolehkan.
“Selain pasangan calon, tim pemenangan, partai politik pengusung, dan relawan yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan tingkatan pilkada masing-masing, pihak lain tidak diperkenankan terlibat dalam kampanye,” ujar Hari pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Menurut Hari, ketika dua pasangan calon dari jenis pilkada berbeda hadir dalam satu kegiatan kampanye, hal itu menimbulkan ketidakjelasan mengenai pihak yang sebenarnya menggelar kampanye tersebut. “Ini dapat memicu permasalahan, terutama terkait dengan pelaporan dana kampanye yang bersumber dari pihak-pihak terverifikasi. Aturan melarang adanya pendanaan bersama antar calon dari pilkada yang berbeda,” tambahnya.
Selain itu, kewajiban untuk melaporkan kegiatan kampanye kepada pihak kepolisian juga harus dilakukan oleh peserta pemilu yang terdaftar di KPU sesuai tingkatannya. Hal ini berpotensi menimbulkan kerancuan ketika paslon gubernur terlibat dalam kampanye yang diadakan oleh paslon di tingkat kabupaten atau kota.
Namun demikian, Hari mengakui adanya celah dalam regulasi yang memungkinkan paslon gubernur hadir dalam kampanye paslon bupati atau wali kota tanpa terjerat pelanggaran. “Jika calon gubernur hanya hadir tanpa mengampanyekan dirinya atau calon lain, maka hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran,” jelasnya.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu Kalimantan Timur bekerja sama dengan Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota untuk memantau aktivitas kampanye bersama tersebut. Mereka mengumpulkan informasi terkait materi kampanye dan jadwal yang diajukan ke pihak kepolisian. Meskipun peluang terjadinya kampanye bersama di lokasi dan waktu yang sama tergolong kecil, Bawaslu tetap mewaspadai potensi pelanggaran ini. (bct)