Close Menu
WartaJuara.com
  • ADVETORIAL
    • KPU KALTIM
    • KPU KUKAR
    • DPRD SAMARINDA
    • DISKOMINFO KUKAR
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • INSPIRASI
  • SPORTS
  • IT
  • POLITIK
  • BUKU
  • TOKOH
  • SEJARAH
What's Hot

DPRD Soroti Infrastruktur Dapil II: Semenisasi Jalan hingga Air Bersih

Juni 13, 2025

DPRD Samarinda Soroti Kebijakan Pendidikan yang Kerap Berubah, Minta Pemkot Fokus pada Infrastruktur Sekolah

Juni 13, 2025

DPRD Samarinda Soroti Pembangunan Pelabuhan Penumpang di Palaran

Juni 12, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Sitemap
Facebook Instagram YouTube TikTok
WartaJuara.comWartaJuara.com
  • ADVETORIAL
    • KPU KALTIM
    • KPU KUKAR
    • DPRD SAMARINDA
    • DISKOMINFO KUKAR
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • INSPIRASI
  • SPORTS
  • IT
  • POLITIK
  • BUKU
  • TOKOH
  • SEJARAH
WartaJuara.com
You are at:Home ยป Bawaslu Kaltim Soroti Potensi Pelanggaran Kampanye Bersama di Pilkada Serentak 2024
PEMILU

Bawaslu Kaltim Soroti Potensi Pelanggaran Kampanye Bersama di Pilkada Serentak 2024

adminBy adminOktober 12, 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Foto Ketu Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp

WartaJuara.com โ€“ Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 membuka peluang terjadinya kampanye bersama antara pasangan calon (Paslon) gubernur dengan calon bupati atau wali kota. Meski kolaborasi ini tampak efisien, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim memperingatkan bahwa kegiatan tersebut berpotensi melanggar regulasi kampanye yang telah diatur dalam undang-undang.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto menegaskan, aturan terkait kampanye sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pilkada. Peraturan tersebut mencakup siapa saja yang diperbolehkan terlibat dalam kampanye di setiap jenis pemilihan kepala daerah, termasuk batasan jadwal serta besaran anggaran kampanye yang diperbolehkan.
“Selain pasangan calon, tim pemenangan, partai politik pengusung, dan relawan yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan tingkatan pilkada masing-masing, pihak lain tidak diperkenankan terlibat dalam kampanye,” ujar Hari pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Menurut Hari, ketika dua pasangan calon dari jenis pilkada berbeda hadir dalam satu kegiatan kampanye, hal itu menimbulkan ketidakjelasan mengenai pihak yang sebenarnya menggelar kampanye tersebut. “Ini dapat memicu permasalahan, terutama terkait dengan pelaporan dana kampanye yang bersumber dari pihak-pihak terverifikasi. Aturan melarang adanya pendanaan bersama antar calon dari pilkada yang berbeda,” tambahnya.

Selain itu, kewajiban untuk melaporkan kegiatan kampanye kepada pihak kepolisian juga harus dilakukan oleh peserta pemilu yang terdaftar di KPU sesuai tingkatannya. Hal ini berpotensi menimbulkan kerancuan ketika paslon gubernur terlibat dalam kampanye yang diadakan oleh paslon di tingkat kabupaten atau kota.

Namun demikian, Hari mengakui adanya celah dalam regulasi yang memungkinkan paslon gubernur hadir dalam kampanye paslon bupati atau wali kota tanpa terjerat pelanggaran. “Jika calon gubernur hanya hadir tanpa mengampanyekan dirinya atau calon lain, maka hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran,” jelasnya.

Dalam upaya pengawasan, Bawaslu Kalimantan Timur bekerja sama dengan Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota untuk memantau aktivitas kampanye bersama tersebut. Mereka mengumpulkan informasi terkait materi kampanye dan jadwal yang diajukan ke pihak kepolisian. Meskipun peluang terjadinya kampanye bersama di lokasi dan waktu yang sama tergolong kecil, Bawaslu tetap mewaspadai potensi pelanggaran ini. (bct)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleVisi-Misi Paslon Pilkada Dinilai Tak Sentuh Persoalan Kaum Terpinggirkan
Next Article KPU Kerja Keras Dongkrak Partisipasi Masyarakat di Pilkada Samarinda
admin
  • Website

Related Posts

PSU Pilkada Serentak 2024: Bawaslu Siap Jalankan Pengawasan, Ramadan Jadi Tantangan

Maret 6, 2025 PEMILU

Banyak Catatan dari Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Kaltim

Februari 28, 2025 KALTIM

Pertarungan Pilgub Kaltim Berlanjut ke MK

Januari 7, 2025 KALTIM
Leave A Reply Cancel Reply

Latest Posts

DPRD Soroti Infrastruktur Dapil II: Semenisasi Jalan hingga Air Bersih

Juni 13, 2025

DPRD Samarinda Soroti Kebijakan Pendidikan yang Kerap Berubah, Minta Pemkot Fokus pada Infrastruktur Sekolah

Juni 13, 2025

DPRD Samarinda Soroti Pembangunan Pelabuhan Penumpang di Palaran

Juni 12, 2025

DPRD Usulkan Perubahan Kebijakan Kebencanaan

Juni 11, 2025
@wj_news
Don't Miss

DPRD Soroti Infrastruktur Dapil II: Semenisasi Jalan hingga Air Bersih

By adminJuni 13, 2025

WartaJuara.com โ€“ Tiga kecamatan di Daerah Pemilihan (Dapil) II Samarinda, yakni Palaran, Samarinda Seberang, dan…

Mengenal Tokoh Spiritual Sepanjang Masa : Al Jalaluddin Rumi

Maret 22, 2022

Miguel Oliveira : Dokter Gigi Juara GP Mandalika 2022

Maret 23, 2022
Stay In Touch
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
About Us
About Us

Informasi mencerdaskan dan aktual, memberikan perspektif baru dalam melihat dunia.

Email Us: wartainovasidigital@gmail.com

Facebook Instagram YouTube WhatsApp TikTok
© 2025 WartaJuara.COM | PT. Warta Inovasi Digital.
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Sitemap

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.