WartaJuara.com – Soroti lahan parkir di Kutai Kartanegara PMII Kukar mempertanyakan terkait izin pengelolaan parkir yang menggunakan ruang milik jalan.
Umumnya pemanfaatan jalan tentunya memiliki landasan aturan yang mengatur untuk ketertiban dan kenyamanan para pengguna jalan. berdasarkan peraturan no 22 tahun 2009 pasal 43 ayat 1 berbunyi “penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat di selenggarakan di luar ruang milik jalan sesuai dengan izin yg di berikan”.
Pentingnya perhatian khusus terkait hal ini perlu di seriusi di karnakan manfaat dari pada jalan ini sendiri harus sesuai dengan fungsinya.
Berbicara tentang pemanfaatan fasilitas jalan yang ada di Kutai Kartanegara khususnya Tenggarong masih banyak kawasan yang tidak di gunakan sesuai dengan fungsinya, salah satunya seperti Titik nol Jalan Diponegoro, Kelurahan Panji, kecamatanTenggarong.
Pada faktanya hari ini dengan adanya wadah bagi masyarakat untuk menggerakkan UMKM di Kutai Kartanegara, tentunya hal ini merupakan hal positif untuk perekonomian masyarakat hanya saja Hadirnya lokasi ini menimbulkan pro kontra bagi pengguna jalan yang melakukan aktivitas seputar jalan Diponegoro tersebut.
Di iringi dengan adanya kejadian berikut izin terkait pengelolaan parkir tersebut juga dipertanyakan, sesuaikah dengan aturan yang berlaku atau ini sifatnya ilegal ujar syaiful salim ketua cabang PMII Kutai Kartanegara.
“Hal ini di karenakan dengan adanya lokasi tersebut bahu jalan hari ini di gunakan sebagai wadah untuk parkir kendaraan baik dari roda 2 sampai roda 4”
ungkap Syaiful.
“Seharusnya ada wadah yang memang telah di sediakan khusus agar tidak menggunakan bahu jalan agar tidak menggangu aktivitas masyarakat.” Tutup Syaiful.