Balikpapan, 28 Februari 2025 โ Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Balikpapan, Sigit Wibowo, SE, ME, yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di Kampung Gunung Bakaran, RT 39, Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir para Ketua RT dan tokoh masyarakat setempat. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kontribusi pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor, bahan bakar minyak (BBM), air, restoran, dan pajak lainnya.
Sigit Wibowo dalam pemaparannya menyampaikan bahwa pembayaran pajak daerah memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan infrastruktur, seperti jalan, penerangan, dan fasilitas umum lainnya yang secara langsung dinikmati oleh masyarakat. “Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk fasilitas umum dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga kedisiplinan dalam membayar pajak,” ujarnya.
Ia juga mengajak para Ketua RT dan warga untuk lebih aktif dalam mengawasi penggunaan pajak daerah. “Masyarakat harus tahu dan bisa memberikan saran atau masukan kepada pemerintah, sehingga manfaat pajak benar-benar terasa di segala bidang,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, Sigit Wibowo berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat sehingga pembangunan di Kota Balikpapan dan Kalimantan Timur secara umum dapat berjalan lebih optimal dan merata.