WartaJuara.com – KPU Kaltim bakal menggelar penetapan nomor urut bagi dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Pelaksanan agenda tersebut bakal dihelat di Aula KPU Kaltim pada Senin (23/09/2024) pukul 09.00 pagi.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris mengatakan, mekanisme atau pelaksana pencabutan nomor urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubenur Kaltim tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Event Organizer (EO) yang telah ditunjuk KPU Kaltim.
“Terkait kegiatan pencabutan Nomor urut Paslon Paslon Gubernur dan Wakil Gubenur Kaltim 2024, itu semunya kami serahkan kepada pihak EO untuk mengurusnya,” ucap Fahmi.
Fahmi menjelaskan bahwa pencabutan nomor urut tersebut merujuk pada juknis KPU RI Pemilu 2024 kemarin. Dalam Juknis tersebut tertulis pelaksanaannya dibagi atas dua tahap. “Yang pertama yakni pengambilan nomor antrian sesuai dengan waktu pendaftaran, dan kedua pelaksanaan pencabutan nomor urut,” sebutnya.
Sementara untuk pendukung kedua pasangan, KPU Kaltim membatasi jumlah kehadirannya. Kuota pendukung yang diberikan KPU maksimal hanya 100 orang saja. “Adapun yang bisa masuk dalam Aula hanya berjumlah 50 orang saja itu sudah termasuk Paslon Liaison Officer (LO), Partai Pengusung,” jelas Fahmi,
Lebih jauh Fahmi mengatakan pelaksanaan kegiatan tersebut akan di jaga ketat oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim.
“Akan ada pengawasan ketat dari aparat pengamanan dan Pihak Polda Kaltim, hal ini dilakukan demi menciptakan pemilu yang damai tertib dan berintegritas,” tandasnya. (adv/bct)

