WartaJuara.com – Anggaran Pendidikan saat ini sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2002. Termaktub di dalamnya alokasi dana pendidikan harus mencakup 20 persen dari total APBN. Dana tersebut murni harus dipakai untuk aktivitas belajar, sementara gaji guru tidak termasuk.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husein, melihat, masih ada sekolah yang membebankan dana pendidikan itu dengan gaji guru. Seharusnya dana tersebut harus difungsikan untuk membantu infrastruktur sekolah yang kurang.
“Jadi gini 20 persen itu bukan untuk gaji guru. Di seluruh Indonesia masih banyak dana pendidikan ini dipakai untuk gaji. Itu masalahnya, secara aturan itu tidak boleh,” paparnya.
Sani melanjutkan, masih banyaknya sekolah yang kekurangan kelas, peralatan belajar dan kebutuhan ekstrakulikuler. Seharusnya, dana pendidikan saat ini haruslah digunakan untuk keperluan seperti itu.
“Sekarang kalau dilihat banyak sekolah atapnya jebol, bahkan nyaris ambruk dan tidak diperbaiki. Itu kan uangnya kemana, habis untuk gaji,” ungkapnya.
Sementara untuk persoalan kesejahteraan guru, pemerintah harusnya menyiapkan slot anggaran lain. Atau menyiapkan skema rekrutmen guru yang jelas. Sehingga tidak perlu membebani anggaran pendidikan yang lebih mengarah untuk pembangunan infrastruktur pendidikan.
“Ini yang harus dipikirkan bersama. Harus ada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru juga,” tutur politikus PKS ini.
Dirinya tetap menginginkan adanya kesejahteraan dan peningkatan status guru. Sebab, hal tersebut juga merupakan faktor yang penting dalam dunia pendidikan. Bahkan itu lebih utama dibandingkan kebutuhan fisik infrastruktur.
“Itu lebih utama dari bangunan. Karena ada sekolah bagus tapi gurunya tidak sejahtera hancur sampai sekarang. Biar sekolah biasa saja di pinggir sawah tapi gurunya sejahtera, pasti jadi itu sekolah,” pungkasnya. (adv/bct)