WartaJuara.com – Hauling batu bara di jalan umum akhir-akhir ini ramai dibicarakan di Kaltim. Namun Pemprov Kaltim belum bisa ambil kebijakan tegas terkait masalah ini. Akibat adanya perbedaan regulasi dengan pemerintah pusat.
Diketahui Kaltim memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit. Akibat kewenangan terkait pertambangan kini beralih ke pemerintah pusat, ditambah hadirnya UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Hal ini membuat Pemprov Kaltim tidak lagi diberi kewenangan terkait dengan pertambangan, termasuk dalam hal pengawasan dan pelaksanaan kegiatan pertambangan.
Alhasil persoalan di Dusun Muara Kate, Kabupaten Paser belum bisa ditindak Pemprov Kaltim. Walaupun hauling batu bara di sana sudah memakan korban. Pemprov masih perlu berkoordinasi dulu dengan Pemerintah Pusat atas perbedaan regulasi ini.
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengakui adanya cara panfang terkait regulasi tersebut. Meskipun ada bunyi larangan untuk memakai jalan umum bagi hauling batu bara, tapi ada aturan yang memperbolehkan dengan berbagai syarat. “Sebagai Dirjen Otda saya menilai ada perbedaan regulasi. Apalagi ada PP Perhubungan yang memperbolehkan dengan syarat tertentu,” ujar Akmal Malik dalam acara Silaturahmi Pemprov Kaltim, pada Jumat (29/11/2024) siang.
Tetapi Pemprov tidak tinggal diam untuk masalah ini, Akmal meminta kepada Dishub Kaltim untuk bisa mengatasi masalah ini. Ia merasa persoalan ini sangat berdampak pada aktivitas masyarakat di sana. Paling tidak ada jalan keluar yang bisa menjamin kepentingan dan keselamatan masyarakat di sana.
“Hal ini membuat kebingungan di tengah masyarakat terkait aturan yang berlaku. Terutama adanya tumpang tindih aturan antara perda dengan aturan lain yang lebih tinggi,” sebutnya.
Sementara itu Kepala Dishub Kaltim, Lisa Hasliana mengatakan, persoalan hauling di Paser itu memang angkutan batu bara dari wilayah Kalimantan Selatan menuju pelabuhan jety di Kaltim. Kemudian angkutan milik perusahaan ini melewati jalan negara dengan izin dari kementerian PUPR. “Sementara Perda no. 10 milik Pemprov Kaltim hanya melarang hauling di jalan provinsi saja. Hal ini yang membuat kami tidak bisa menindak,” urai Lisa.
Kendati demikian, melalui forum Kepala Perhubungan se-Indonesia ia mendorong agar ada pertemuan dengan kementerian lainnya. Melewati forum itu pula Dishub Kaltim menyuarakan permasalahan ini untuk diperjelas. “Apalagi ada peraturan ESDM boleh hauling di jalan umum dengan syarat tertentu. Kami bersama Kalimantan Tengah menyuarakan hal ini dan meminta duduk bersama dengan pemerintah pusat untuk bahas persoalan tersebut,” tandasnya. (bct)